DOLOK SANGGUL Jejak Nasional – Peristiwa ketegangan politik yang melibatkan ajudan pimpinan daerah, yang sebelumnya ramai diberitakan terjadi di Jember, Jawa Timur, kini dilaporkan terulang di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Wakil Bupati Humbahas, Yunita Rebekka, dikabarkan terkejut setelah ajudan pribadinya, Fricilia Damanik, S.STP., dimutasi secara mendadak oleh Bupati Oloan Nababan.
Mutasi tersebut menjadi sorotan karena dilakukan tanpa ada komunikasi atau alasan yang jelas kepada Wakil Bupati, dan diduga kuat terkait isu loyalitas dan pengawasan politik.
Mutasi Tiba-Tiba: Ajudan IPDN Ditugaskan ke Kelurahan
Fricilia Damanik, yang merupakan lulusan terbaik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dirotasi dari jabatannya sebagai Ajudan Wakil Bupati pada tanggal 7 Oktober 2025.
Mutasi tersebut secara efektif menempatkan Fricilia pada posisi fungsional di Kantor Kelurahan Pasar Dolok Sanggul. Pemindahan mendadak ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Humbahas mengingat pentingnya peran seorang ajudan dalam mendukung tugas protokoler dan administrasi pimpinan daerah.
“Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka. Tiba-tiba ada surat mutasi, dan Fricilia, yang sangat membantu kelancaran tugas-tugas saya, harus pindah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Wabup Yunita Rebekka, mengungkapkan keheranannya. “Ini bukan masalah pribadi, tapi masalah dukungan fungsional untuk menjalankan amanah rakyat.”
Isu Loyalitas dan Tugas “Memata-matai”
Di kalangan internal Pemkab Humbahas, pemindahan Fricilia Damanik diisukan memiliki latar belakang politik yang kental. Fricilia dikabarkan tidak menunjukkan “loyalitas ganda” kepada Bupati Oloan Nababan.
Ajudan, yang seringkali dianggap sebagai mata dan telinga pimpinan, diduga diberi tugas tidak resmi untuk memantau dan melaporkan aktivitas Wakil Bupati Yunita Rebekka. Ketika Fricilia gagal memenuhi harapan tersebut atau memilih netral, ia kemudian dipindahkan ke posisi yang jauh dari pusat kekuasaan.
Kemiripan dengan Kasus Wakil Bupati Jember
Peristiwa yang menimpa Wabup Yunita Rebekka dan ajudannya disebut-sebut mirip atau persis dengan apa yang dialami oleh Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto.
Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Jember sebelumnya juga menghadapi kendala serius dalam menjalankan tugas karena merasa diabaikan dan tidak diberikan dukungan staf protokoler yang memadai oleh Bupatinya. Puncak konflik di Jember bahkan berujung pada pengaduan resmi Wakil Bupati Jember ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan masalah tata kelola pemerintahan yang menghambatnya.
Jika kasus di Humbahas ini terus berlanjut tanpa penyelesaian internal, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah dan menghambat koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati, yang seharusnya bersinergi dalam melayani masyarakat.
Bupati Humbahas Oloan Nababan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah isu tersebut. Perpindahan Fricilia Damanik ke kantor kelurahan pasar Dolok sanggul adalah permintaan yang bersakutan itupun sudah sesuai dengan regulasi tegasnya., seraya menyebutkan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi kebaikan kepada masyarakat. Kepala BKPSDM Benyamin Nababan membenarkan bahwa pemindahan tugas Sdr Frisilia Damanik dari ajudan Wakil Bupati ke kantor Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, adalah berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan No 824/1642/HH/IX/2025. Hingga berita ini diturunkan Frisilia Damanik belumberhasil dihubungi mengenai kebenaran perpindahannya atas permintaan sendiri sebagaimana di tegaskan Bupati Oloan Nababan.
Wabup Yunita Rebekka sendiri kini didorong untuk segera menempuh jalur komunikasi formal melalui Sekretaris Daerah atau meminta fasilitasi dari DPRD Humbahas untuk memastikan dukungan staf protokoler yang ia butuhkan dapat terpenuhi.(JJN/01)





