Home / Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 13:39 WIB

Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Kejati Sumut Menahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda pada PT. Pelindo

Kejati Sumut Menahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda pada PT. Pelindo

Viewer: 428
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan dua tersangka yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021, BAS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter usai Sahkan KUHP Baru

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.

Respons Pelindo
Sementara itu, PT Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum menyusul penetapan dua mantan direktur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9).

Jonedi menekankan pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada 2019, saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I, sebelum proses merger ke Pelindo pada 2021. Ia memastikan perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap praktik bisnis yang bersih dari korupsi.

Baca Juga  3 Komentar Sri Mulyani soal Makan Siang Gratis Ala Prabowo

“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” jelasnya.

Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas.

“Penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir laksanakan Reses I DPRD Di 4 Daerah pemilihan

Berita

Data Harus Valid Penting Untuk Mendukung Pertahanan Dan Keamanan Negara

Berita

Wawako Buka Acara Program Pendataan Keluarga Tahun 2021 Kota Psp

Berita

Untan Village Manfaatkan Perkarangan Dengan Tanaman Organik

Berita

Memantapkan Nilai Kebangsaan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Lemhanas RI

Berita

Tingkatkan Rumah Layak Huni, Bupati Tapsel Serahkan Buku Tabungan Program BSPS

Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al Yusufiyah Doakan Gusmuhaimin Menjadi Presiden Tahun 2024

Berita

Satu Alat Berat Excavator Beserta Operator Jatuh Ke Dasar Sungai Batangtoru