Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 17:27 WIB

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Viewer: 418
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi

Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

Baca Juga  Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Ops Aman Nusa II memberi edukasi kepada pemilik hewan ternak akan bahaya nya Penyakit Mulut Kuku ( PMK)

Berita

Wawako Bahasan Tinjau Persiapan Sambut Menteri Sandiaga

Berita

Kasat Res Narkoba AKP Edy Sudrajad,SH Pimpin Operasi Yustisi Sesuai Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Atas Korban Tenggelam Kapal Wisata PLTA Koto Panjang, Bupati Kampar Ucapkan Belasungkawa.

Arsip

Liverpool Sudah Dapat Pengganti Coutinho, Lihat Skillnya!

Berita

Melatih Kesigapan dan Kekompakan, Babinsa Karimunting Bersama Instansi Terkait Gelar Simulasi Tanggap Darurat*

Berita

Dengan Gigih, Sertu Sutiono Bantu Warga Lewati Jalan Berlumpur

Berita

Bupati Tapsel ;Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Agar Tidak Pungli