Home / Berita

Jumat, 26 September 2025 - 17:27 WIB

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Viewer: 433
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga  Awal Tahun 2022, Kodim 1208/Sambas Menggelar Upacara 17an

Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

Baca Juga  Bantuan Sembako untuk Korban Longsor Bayu Muslimin Tiba di Lokasi

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bawaslu Riau Temukan DPT Ganda Pada Pilgub 2018

Berita

Dinas PUPR Samosir Merealisasikan Program 100 Hari

Berita

Kondisi Terkini Lapas Cikarang Usai Banjir: Napi Dipindah, Listrik Padam

Berita

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Serah Terima Jabatan Dan Pisah Sambut KaLapas

Berita

Bantuan JPS Pemprovsu Disalurkan di Kecamatan Ronggur Nihuta

Berita

Bunda PAUD Tapanuli Utara Tekankan Penyeragaman Langkah Seluruh Lembaga PAUD.

Berita

Poin-poin Respons Surya Paloh soal Jumpa Jokowi & Duet Anies-Cak Imin

Berita

MENGUAK TABIR BANSOS SAMOSIR: DARI PERESMIAN BUMDESMA HINGGA DUGAAN PENYELEWENGAN RATUSAN JUTA RUPIAH