Home / Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:45 WIB

MAKI Nilai Harusnya Terdakwa Korupsi APD Covid Dihukum Mati

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Viewer: 165
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 49 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku sangat kecewa terhadap vonis tersebut.

“Sangat-sangat kecewa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Boyamin, hakim yang memvonis tiga terdakwa itu layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata Boyamin, MA sejatinya telah mengeluarkan peraturan, di mana kerugian di atas Rp 100 miliar akibat kasus korupsi harus dihukum seumur hidup.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam perkara korupsi maka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Boyamin.

Boyamin memandang putusan ringan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata Boyamin, korupsi terjadi saat masyarakat tengah berada dalam bencana wabah virus Corona (COVID-19).

“Maka majelis hakim yang memberikan hukuman ringan bahkan hanya 3 tahun kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi maka itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan juga mencederai pemerintah itu sendiri mengkhianati negara itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Aktivitas Galian C Ilegal di Gane Barat Rusak Jalan Lintas Halmahera

Boyamin meminta jaksa KPK melawan dengan mengajukan upaya hukum banding. Boyamin mengatakan terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana sejatinya layak dihukum mati.

“Maka pada posisi ini saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas 100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati karena apa ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan COVID,” kata Boyamin.

“Ini kan pengadaan yang harusnya bagus. Justru dengan harga mahal tapi belum tentu bagus ini kan bukan layak ancaman seumur hidup tapi hukuman mati, karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 itu ditekankan dalam keadaan bencana maka ancaman hukumannya adalah mati, kalau hanya 3 tahun menurut saya sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

3 Terdakwa Divonis Ringan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6). Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Baca Juga  JMSI Sumut Apresiasi Walikota P.Sidimpuan Penanganan Covid

Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Berita

Ibu Lansia 70 Tahun Pingsan Hingga Meninggal dunia di Pasar Onan Baru Pangururan

Berita

Rakerda LPTQ Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Peningkatan Pembangunan Insan Yang Qurani

Berita

Wakili Dandim, Dalam Kegiatan Sosialisasi Tracer dan Penggunaan Aplikasi Silacak, Ini Kata Pasi Ops Kodim 1203/Ktp.

Berita

Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Puskesmas Di Hadiri Kasdim 1208/Sambas

Berita

Polres Siantar Dinilai Lamban Tangani Kasus Teror Rumah Salah Satu Pemilik Media

Berita

Kajati Kalbar Terima Audensi Pengurus DPW KPK Tipikor

Berita

Seketaris DPP AMPI Tapsel, “Keterbukaan Informasi Penerimaan Karyawan Untuk Warga Lokal Harus Transparan