Home / Berita

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:03 WIB

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Viewer: 372
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021.

Bertempat di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Bapak Mohd. Zaini, Panitia Seleksi dan Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan Praktisi (1 orang) serta Peserta Uji Kompetesi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji Kompetensi ini sebagai Ketua Panita Seleksi adalah Sekretaris Daerah.

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT yang masih ada tepat atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.

Baca Juga  Calon jemaah umroh ngamuk ke pihak travel, Tak kunjung diberangkatkan

Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan
pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Baca Juga  Mari Lakukan Hal-Hal Sederhana Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara professional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.(M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Nelayan di Aceh Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ikan dan Teripang

Berita

GAMKI HALMAHERA SELATAN, SALURKAN 100 PAKET SEMBAKO DARI KEMENSOS RI.

Berita

Uang Miliaran di BMT Semarang Tak Bisa Diambil, Nasabah Menangis Histeris, Ini Penjelasan Pihak BMT

Berita

Jelang Puasa, Geosite BatuHoda dan Museum Hutabolon Samosir Sepi Pengunjung

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Menghadiri Penganugrahan APE Bersama Kementerian PP-PA

Berita

Bupati Simalungun Kagumi Keindahan Pantai Larepa Sipolha Horisan

Berita

Polres Samosir Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Pantai Indah Situngkir

Berita

NPC P.Sidimpuan Kirim 2 Atlet Sumut Perkuat PEPARNAS XVII di PAPUA 2021