Home / Berita

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:03 WIB

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Viewer: 360
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021.

Bertempat di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Bapak Mohd. Zaini, Panitia Seleksi dan Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan Praktisi (1 orang) serta Peserta Uji Kompetesi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji Kompetensi ini sebagai Ketua Panita Seleksi adalah Sekretaris Daerah.

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT yang masih ada tepat atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.

Baca Juga  Tim Gabungan Sosialsasikan Intruksi Bupati Sintang Tentang PPKM

Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan
pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Baca Juga  Bupati Ingin Desa Wisata di Tapsel Lebih Bersih dan Penduduknya Ramah Menyambut Wisatawan

Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara professional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.(M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Muda Ingatkan Kades Terpilih Tidak Emosional Mengganti Perangkat Desa

Berita

10 Syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)

Berita

Banjir Sintang Dan Melawi Gubernur Pastikan Stok Sembako Bagi Korban Banjir Tercukupi

Berita

Tim Penyidik Kejari Kembali Geledah Dinas PUPR Halsel

Berita

UNTUNG JUAL GALIAN C ILEGAL KEPADA SUANDI DAN H. UMARDANI, PT. BERKAT NABATI SEJAHTRA JADI PENAMPUNG.

Berita

Pemerintahan Kecamatan Tapung Gelar Sosialisasi Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Arsip

Demam Pokemon Go Sudah Berakhir?

Berita

Penimbangan Ketiga Kali Capai 212 Kilogram Sampah Bertransformasi Jadi Tabungan Bank Sarop