Home / Berita

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:03 WIB

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Viewer: 350
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021.

Bertempat di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Bapak Mohd. Zaini, Panitia Seleksi dan Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan Praktisi (1 orang) serta Peserta Uji Kompetesi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji Kompetensi ini sebagai Ketua Panita Seleksi adalah Sekretaris Daerah.

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT yang masih ada tepat atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.

Baca Juga  Pangdam l/ BB Dan Rombongan Kunker Ke Wilayah Kodim 0212 TS

Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan
pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Baca Juga  Tersangka Pengeroyok TNI Ditangkapi, Pembakar Polsek Ciracas?

Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara professional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.(M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi akan Periksa Ahli Sejarah Terkait Kasus Jenderal Purn Hendropriyono

Berita

Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir laksanakan Reses I DPRD Di 4 Daerah pemilihan

Berita

Ajarkan Wawasan Kebangsaan Sejak Dini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Latih Baris Berbaris Di Sekolah perbatasan.*

Berita

Bupati Samosir: Mari Rawat Persaudaraan dengan Kedamaian Hati dalam Harmoni

Berita

Bupati Tapsel : Sholat Idul Fitri 1442 H di Tapsel Dilaksanakan Dengan Prokes Ketat

Berita

Sambut HDKD 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Gelar Layanan Paspor Simpatik

Berita

Fasilitasi Swab PCR Gratis untuk Santri di Kubu Raya

Berita

Hari Bhayangkara ke-76 Polda Kalimantan Barat Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis