Home / Berita

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:22 WIB

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Viewer: 309
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dasar hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP).

“Tapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Anwar Abbas juga mempertanyakan kenaikan PPN 12 persen dari perspektif sosial ekonomi saat ini.

“Apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini ? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” ucap Anwar.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla

Dia menilai, pemerintah seperti bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan sesuai dengan aturan UU HPP. Alasan lainnya juga seperti menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk program pemerintah yang membutuhkan anggaran besar.

Namun, kata Anwar, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha resah dan sangat keberatan dengan kenaikan PPN itu karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi III DPR Rapat Bareng Pakar, Minta Masukan Terkait RUU Perampasan Aset

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar Abbas lagi.

Sebab itu, Anwar Abbas menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan enaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa mendukung kebijakan itu.

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari (2025) besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

H. Dolly Pasaribu, SPt, MM mengikuti acara roving seminar Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel JW Marriott, Kota Medan

Berita

Bersama Puskesmas Labuha, Koramil 1509-01/Bacan Gelar Lomba Rumah Sehat

Berita

Gubernur Kalbar Ajak Pengusaha Jaga Hutan Jangan Karhutla,Saat Mengukuhkan DPP MABT Kalbar

Berita

Tanpa Memakai Masker, Taman Merdeka Siantar Dipenuhi Pengunjung

Berita

Hari Jadi Kota Sintang Ke 660 anggota DPRD K. Kabupaten Sintang Welbertus berharap jadi ajang refleksi bagi Pemkab dalam membangun Kabupaten Sintang kedepan.

Berita

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI 2019- 2023.

Berita

Bupati Kubu Raya Muda: Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Berita

Ratusan Lembar Surat Suara Pilgub Rusak