Jakarta, JejakNasional – Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu, kali ini akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun. Lantas, seperti apa jadwal pelaksanaan Pilkada 2024?
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Saat ini, pelaksanakan Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon pada 22 September kemarin. Setelah itu, akan diadakan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun hari pencoblosan sendiri, baru akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Lebih lengkapnya, simak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 berikut.
Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
A. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
B. Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikian jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
(YA/JJN)







