Home / Berita

Jumat, 27 September 2024 - 10:53 WIB

Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Mulai Coblos Akhir November

Pilkada

Pilkada

Viewer: 328
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Jakarta, JejakNasional – Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu, kali ini akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun. Lantas, seperti apa jadwal pelaksanaan Pilkada 2024?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Saat ini, pelaksanakan Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon pada 22 September kemarin. Setelah itu, akan diadakan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Adapun hari pencoblosan sendiri, baru akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Lebih lengkapnya, simak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 berikut.

Baca Juga  Bobby Turunkan Alat Berat untuk Bongkar, Centre Point Cicil Pajak Rp 107 M

Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
A. Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  2. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  4. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  5. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
  6. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  7. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  8. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024

B. Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Baca Juga  Dandim 1206/PSB Terima Kunjungan Koni Kab. Kapuas Hulu 

Demikian jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengakuan Abdul Gani Kasuba Sering Minta Uang ke Kadis dan Pangkat Istimewa

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Menghadiri Acara Gebyar Vaksinasi di Sekolah Terpadu Pontim
Ilustrasi penangkapan

Berita

Anggota DPRD Batam F-NasDem Ditangkap Terkait Sabu Bareng Wanita di Hotel

Berita

Masyarakat Nagori Togu Domu Nauli “Marharoan Bolon”

Berita

Muda Minta DPD LPM Ikut Kepong Bakol Layani Masyarakat dengan Baik

Berita

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IAIN Kota Psp Dilakukan Walikota

Berita

Viral ‘Pria-Wanita Bercumbu Tak Bisa Dilepas’ di Sumut, Begini Faktanya

Berita

Pasca Idul Fitri, Koramil Teluk Batang, Jajaran Kodim 1203/Ktp Terus Bersinergi Melaksanakan Patroli Dan Pemantauan Wilayah.