Home / Berita

Jumat, 27 September 2024 - 10:53 WIB

Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Mulai Coblos Akhir November

Pilkada

Pilkada

Viewer: 353
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Jakarta, JejakNasional – Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu, kali ini akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun. Lantas, seperti apa jadwal pelaksanaan Pilkada 2024?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Saat ini, pelaksanakan Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon pada 22 September kemarin. Setelah itu, akan diadakan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Adapun hari pencoblosan sendiri, baru akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Lebih lengkapnya, simak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 berikut.

Baca Juga  Personil Polsek Hulu Gurung monitoring persediaan Tabung Oksigen di Puskesmas Hulu Gurung

Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
A. Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  2. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  4. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  5. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
  6. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  7. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  8. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024

B. Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Baca Juga  Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia melaksanakan pameran di Balai Sidang Jakarta Convention Center 20/10/2021.

Demikian jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kades Di Dua Kecamatan Di Kab Sintang Kunjungi Gubernur Surtarmidji Usulkan Listrik

Berita

Ribuan  Keturunan  (Pomparan)  Namora Panaluan Situmorang  Doakan Vandiko Gultom Menuju Samosir 1  Dua Periode

Berita

Kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perbut Tapsel Ditandai Dengan Penempelan Stiker “Ayo Pakai Masker”

Asahan

Kalahkan Lampung Di Piala Soeratin Cup U-15, PSSA Asahan Melaju Ke Final

Berita

Masyarakat Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Minta Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Dilanjutkan*

Berita

Polri Terima Red Notice Terkait Kasus Alum Bocah Argentina

Berita

IMB RS dan Universitas Efarina Diantara PP No.24 Tahun 2018 dan Perda No.1 Tahun 2013

Berita

Ratusan Massa SBSI 92 Labusel Unjuk Rasa Ke Kantor DPRD