Home / Berita

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:49 WIB

LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Foto: Terbit Rencana Perangin-angin dan Istri

Foto: Terbit Rencana Perangin-angin dan Istri

Viewer: 292
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 9 Detik

Langkat, jejaknasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.

“LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan,” kata Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

Vonis bebas tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia. Padahal para korban sudah mengalami penderitaan fisik hingga psikis.

“Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ucapnya.

Sehingga LPSK, kata Achmadi, mendukung kejaksaan untuk melakukan kasasi atas putusan itu. Termasuk dengan permohonan restitusi korban.

“LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya,” ujarnya.

Baca Juga  Nusron Wahid Ungkap Skenario Koalisi Besar: Capres KKIR-Cawapres KIB

KontraS Nilai Vonis Bebas di Kasus TPPO Cederai Kemanusiaan

Selain LPSK, KontraS Sumut menilai putusan itu merupakan bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

“Kontras Sumut menilai bahwa putusan bebas terhadap TRP adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan catatan KontraS Sumut, kerangkeng manusia itu merupakan milik Terbit. Kerangkeng itu merupakan ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan hingga kematian.

“Kerangkeng Langkat milik TRP tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

Putusan bebas hakim tersebut dinilai tidak dapat diterima karena Terbit dinilai merupakan pemilik kerangkeng. Vonis bebasnya Terbit berdampak terhadap tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban.

Baca Juga  Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-73 di Mabes Cilangkap

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Dituntut 14 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Luhut Bantah Punya Kaitan dengan Toba Pulp: Informasi Keliru, Tidak Berdasar!

Berita

Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat

Berita

Babinsa Nanga Tayap Hadiri Pengukuhan Pemangku Adat Melayu.

Berita

Khamenei: Iran Tak Ingin Berperang dengan Amerika

Berita

Reses ke-3 DPRD Samosir Reses di Onan Runggu

Berita

Polres Samosir Gelar Apel Jam Pimpinan: Penegakan Disiplin dan Arahan Wakapolres

Berita

Sambut HUT TNI ke-76, Walikota Pematangsiantar Buka Turnamen Tenis KOREM 022/ Pantai Timur

Berita

KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setnov sebagai Tersangka