Home / Berita

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:03 WIB

Forkopimca Nainggolan  Mediasi  Sengketa  Lahan  di Parhusip III

Viewer: 218
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada 31 Mei 2024.

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Camat Nainggolan dan dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, S.IP, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan yang diwakili oleh Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III Jenti Padang, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu keluarga MH dan keluarga HH yang memiliki lahan berdampingan.

Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai. “Dalam mediasi ini tujuan kita adalah mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2019 Kepada Bupati Tapsel

Dalam mediasi tersebut, hanya dibahas terkait ukuran lahan. Kedua belah pihak mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan berukuran 10 x 45 meter dan tanah tersebut adalah milik pihak MH. Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai. Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah. Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Perkara Kasus Penistaan Agama.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa “permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan,” pungkas Brigadir Vandu P. Marpaung.

Reporter : Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KAPOLRES MELAWI LAKUKAN PENGECEKAN PADA BAWASLU DAN KPU.

Berita

Persiapan PTM, Disdik Pematangsiantar Bekerja Sama Dengan Dinas Kesehatan Gelar Vaksinasi massal

Berita

Bupati Samosir Apresiasi Berdirinya Klinik Pratama dan LikS Kreatif Lapas Kelas III Pangururan

Berita

Bupati Tapsel Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021

Berita

Lebih Nyaman Beraktivitas di Rumah, Banyak Warga Nikmati Promo Tambah Daya Listrik Super Murah

Berita

Sekda Kalbar Sampampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Atas Dua Raperda

Berita

Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Aipda Widi suryadi Hadiri Rapat MusrenbangDes Desa Parigi Kec. Mempawah Hulu