Home / Berita

Senin, 29 April 2024 - 15:41 WIB

Saldi Sentil Pemohon Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Tidak Serius

Viewer: 218
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai pihak pemohon tidak serius lantaran tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Provinsi Jawa Timur sebagai Ketua Panel II di Gedung MK RI 2, Jakarta, Senin (29/4).

“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ujar Saldi.

Baca Juga  Eks Lawyer Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Lamborghini

Setelahnya, Saldi menyatakan penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Ia mengatakan Mahkamah pun menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

“Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin,” kata Saldi

Saldi menerangkan agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

Baca Juga  Bayar Mahal Demi Karantina Mandiri di Hotel Berbintang, Wanita Ini Protes Temukan Kecoak di Kamarnya

“Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah,” imbuh dia.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com dari laman MKRI, permohonan nomor 235 itu diajukan oleh Sigismond B. w Notodipuro selaku pemohon. Dia adalah Caleg DPR RI Jawa Timur VIII. Dia menunjuk M. Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini. Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Musrenbang Pontianak Barat, Prioritaskan Jalan dan Drainase Lingkungan

Berita

‍‍APH Diminta Ungkap ‍‍‍‍‍‍‍‍Dugaan Korupsi Rp3,9 M Pada Proyek Pemrosesan TPA Kabupaten Simalungun

Berita

Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Diamankan Polres Sambas*

Berita

Kodim 1206/Psb bekerja sama dengan Artha Graha gelar Bazar murah.

Berita

Bupati Tinjau Jalan Ambruk di Kelurahan Pasar Sipirok

Berita

Sederhana, Satgas Pamtas Yonif 642 Rayakan HUT ke-56 di Medan Tugas*

Berita

Kronologi Pelemparan Bom Molotov di Rumah Politikus PKS Mardani

Berita

Babinsa Dedai Lakukan Pengawalan Dan Pengamanan Pemakaman Pasien Terconfirmasi Covid-19