Home / Berita

Kamis, 18 April 2024 - 23:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rakor Pelayanan dan Pengawasan Perizinan

Viewer: 189
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Rapat Koordinasi yang melibatkan Tim Teknis Pelayanan dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rakor dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Plh. Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/4).

Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan setiap tahun sebagai wadah evaluasi, serta meningkatkan pemahaman akan tugas dan tanggungjawab bersama tim teknis pelayanan dan tim pengawasan perizinan berbasis risiko, dengan harapan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Samosir.

Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak menyampaikan, amanah PP Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang diturunkan dalam Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan perizinan dan non perizinan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP. Hal ini telah diimplementasikan dalam Perbup Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Samosir, dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Samosir. Dalam pelaksanaannya juga telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tim Pengawasan melalui Keputusan Bupati Samosir.

Baca Juga  Ajaib! Telur Berdiri Tegak Tandai Kulminasi Matahari di Pontianak

Dikatakan, sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP seyogianya harus dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor.

Baca Juga  Portal Jalan PT KWI Dibongkar, Ini Yang Dilakukan Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu 

Penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha saat ini juga sudah dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem ini, pengurusan perizinan berusaha, dapat dilakukan secara mandiri tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Dalam hal pengawasan, Sekda menekankan perlunya peran pimpinan organisasi perangkat daerah terkait untuk bersinergi melakukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan terhadap kewajiban pelaku usaha.

Sekda Marudut Tua Sitinjak mengharapkan Tim Teknis maupun Tim Pengawasan agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, mengembangkan semangat melayani dan penuh tanggungjawab serta mengedepankan integritas. 

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Samosir Rapat Kerja bersama dengan beberpa OPD Pemkab Samosir

Berita

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya 

Berita

Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/KPR Buka Turnamen Sepak Takraw Se Tapung Raya

Arsip

Brutal di GBK, Jakmania ini Menangis Tak Bisa Nyanyi Indonesia Raya

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Pemdes Cup di Perbatasan 

Berita

Sanggar Martabe Lestarikan Budaya Batak Lewat Tarian Tortor

Berita

Kacabdis P.Sidimpuan Sosialisasikan PPDB Tahun 2021/2022

Berita

Polres Ketapang Gelar Apel Operasi Keselamatan Kapuas 2022