Home / Berita

Kamis, 18 April 2024 - 23:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rakor Pelayanan dan Pengawasan Perizinan

Viewer: 200
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Rapat Koordinasi yang melibatkan Tim Teknis Pelayanan dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rakor dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Plh. Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/4).

Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan setiap tahun sebagai wadah evaluasi, serta meningkatkan pemahaman akan tugas dan tanggungjawab bersama tim teknis pelayanan dan tim pengawasan perizinan berbasis risiko, dengan harapan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Samosir.

Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak menyampaikan, amanah PP Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang diturunkan dalam Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan perizinan dan non perizinan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP. Hal ini telah diimplementasikan dalam Perbup Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Samosir, dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Samosir. Dalam pelaksanaannya juga telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tim Pengawasan melalui Keputusan Bupati Samosir.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Sutarmidji : Publik Speaking Di perlukan Dalam Kepemimpin

Dikatakan, sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP seyogianya harus dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Biutak Dampingi Penyaluran Dana BLT Desa

Penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha saat ini juga sudah dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem ini, pengurusan perizinan berusaha, dapat dilakukan secara mandiri tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Dalam hal pengawasan, Sekda menekankan perlunya peran pimpinan organisasi perangkat daerah terkait untuk bersinergi melakukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan terhadap kewajiban pelaku usaha.

Sekda Marudut Tua Sitinjak mengharapkan Tim Teknis maupun Tim Pengawasan agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, mengembangkan semangat melayani dan penuh tanggungjawab serta mengedepankan integritas. 

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Edi Berikan Dukungan dan Motivasi Kunjungi Kafilah Kota Pontianak

Berita

Bupati Tapanuli Utara Buka Musrembang Tingkat Kecamatan di Sipoholon

Arsip

Serangan Balik Petinggi PKS Buat Fahri Hamzah

Berita

Banjir Padang, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Sepekan

Berita

Siswa SMAN 1 Kota Sidempuan Ikuti Paskibraka Tingkat Pusat, Mewakili Sumut

Berita

Ormas Indonesia Bersatu Yakin Rizal Ramli Berbohong

Berita

PNS Bolos Usai Cuti Bersama Dilingkup Pemkot Pontianak, TPP Terancam Dipotong

Berita

Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan PC Permabudhi Medan, Resmi Diusulkan sebagai Penasehat