JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Polres Samosir telah berhasil menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Bahalbahal, Desa Hasinggahan, Kabupaten Samosir pada Sabtu, 20 Januari 2024. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Oberton Sagala.
Keempat tersangka, yang dikenal dengan inisial AS, DS, ABS, dan DIS, berhasil ditangkap pada tanggal 9 Maret 2024 setelah dilakukan penyelidikan. Korban, Oberton Sagala, menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku.
“Saya sangat mengapresiasi upaya Polres Samosir dalam menangani kasus ini,” ujar Oberton Sagala kepada wartawan di Pangururan. Brigadir Vandu Marpaung dari Humas Polres Samosir juga mengonfirmasi penahanan keempat tersangka tersebut, bahwa mereka saat ini ditahan di Mapolres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Samosir dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kekerasan. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang telah memberikan harapan bagi masyarakat untuk merasa aman dan dilindungi oleh hukum.
Reporter: Candro Situmorang


