JEJAK NASIONAL, SAMOSIR -Pelaksana tugas kepala dinas ketapang dan pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, telah mengemban tanggung jawab selama 1,9 tahun terakhir. Namun, meskipun kinerjanya diakui secara luas, proses pengangkatannya sebagai kepala dinas definitif tampaknya mengalami penundaan yang membingungkan.
Sejak menjabat sebagai pelaksana tugas, Tumiur Gultom telah mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Samosir. Namun, kendati demikian proses pengangkatannya sebagai kepala dinas definitif belum juga terealisasi.
Masyarakat samosir dan pihak terkait pun mulai bertanya-tanya, mengapa proses pengangkatan definitif untuk tumiur gultom mengalami penundaan yang lama. Dalam hal ini, warga Kabupaten Samosir mencari jawaban dari regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur proses pengangkatan kepala dinas di kabupaten samosir.
Ketua Lembaga Perkumpulan Masyarakat Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS), Max Donald Situmorang mengatakan, Menurut informasi yang di perolehnya , Tumiur Gultom sudah menjabat plt kadis pertanian dimulai Mei 2022 hingga kini artinya sudah 1,9 tahun Plt. “Regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk kepala dinas itu di tuangkan didalam Peraturan Menteri Dalamnegeri Nomor 18 Tahun 2013 .Terkait dengan pengangkatan Tumiur Gultom Kadis definitif, kuat dugaan belum memenuhi kelengkapan sehingga Bupati Samosir tidak mengangkatnya menjadi definitive”, Kata Max Donald.
Menurut informasi yang diperoleh, regulasi dan Perda Samosir yang mengatur proses pengangkatan kepala dinas memang menetapkan persyaratan dan prosedur yang ketat. Namun, di sisi lain, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Samosir, Kadis Kominfo dan Kaban Bkd mengenai alasan yang konkret di balik penundaan pengangkatan definitif untuk tumiur gultom.
Reporter: Candro Situmorang







