Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:29 WIB

Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi

Viewer: 226
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar, Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

8 Poin DIM Pemerintah
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga  Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri Absen Pemeriksaan KPK Kasus Korupsi CSR-BI

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebut hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga  Sekda Kapuas Hulu Menghadiri HUT ke-76 TNI Secara Virtual

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 3.119 Butir Pil Ekstasi Dan Amankan 5 Tersangka

Berita

Keceriaan dan Hangatnya Wako Singkawang Dan Wagub Kalbar di Acara APEKSI Regional Kalimantan V

Berita

Pemko Siantar Tanggal 14-16 Oktober 2020 Kucukurkan Bansos JPS Tahap IV

Berita

Ketua PSSI Sintang menyatakan penggunaan Lapangan Stadion Jadi Arena Ekspo 2022 Belum ada confirmasi.

Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Launching Event Horas Samosir Fiesta Tahun 2022 dan Meresmikan Gedung Samosir Creatif Hub

Berita

Benahi Pangkalan Kodim 1206/Psb sebagai bentuk kepedulian Dansat dalam meningkatkan kinerja

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Bibit Tanaman Kepada Warga Perbatasan Kalbar

Berita

Edi Ajak Masyarakat Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba