Home / Berita

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:10 WIB

Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri Absen Pemeriksaan KPK Kasus Korupsi CSR-BI

Viewer: 3
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Jakarta, JejakNasional – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) absen pemeriksaan KPK hari ini. Selain Heri, istrinya juga absen pemeriksaan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Heri Gunawan bersama istrinya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula delapan saksi lainnya yang turut dipanggil untuk diperiksa namun juga absen.

“Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, yakni pada Selasa (9/6/2026) sampai dengan Kamis (11/6/2026),” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” lanjutnya.

Budi mengatakan, Heri bersama sang istri absen pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Heri pun akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan ulang.

“KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk saudara HG,” kata dia.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H,  PHBI YP. Teladan Santuni Anak Yatim Sekaligus Berangkatkan Peserta US 

Sementara untuk istri Heri Gunawan, Kartini Buchari, KPK mengatakan pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Kartini pun diimbau agar bersikap kooperatif.

“Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” tuturnya.

KPK juga meminta delapan saksi lainnya yang turut dipanggil agar memenuhi panggilan. Berikut kedelapan saksi yang dipanggil:

– (MBS) Muhammad Baden Solehudin, swasta
– (TM) Tia Mutia, mahasiswa
– (PDN) Ponidin, swasta
– (EK) Eka Kartika, swasta/ibu rumah tangga
– (TS) Tuti Sutinah, swasta
– (HL) Herry Linggar, swasta
– (DAS) Dede Ade Standi, swasta
– (FA) Fitri Assiddikki, mantan staf ahli HG

Adapun pemanggilan para saksi ini berkaitan dengan aliran uang serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heri Gunawan.

“Terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” ucap Budi.

Baca Juga  Perlintasan Kereta Sebidang Problem Lawas, Prabowo: Kita Selesaikan

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot PontianakTerima 10.400 Vial Vaksin

Berita

DPRD Kota Pematangsiantar Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS

Berita

BPK Tangkap Sinyal Permintaan Audit Dana Covid-19 dari Jokowi

Berita

Bupati Tapsel : Kami Titipkan Aspirasi Kami Pada Anggota DPRD Provsu Dapil Sumut VII

Berita

Kapolda Kalbar Sambut 98 Personil Satbrimob Polda Kalbar Usai Laksanakan Tugas Pamrahwan BKO Polda Papua

Berita

HIPMABOL Kab. Halsel Gelar Sholawat dan Pengajian Bersama Sambut Maulid Nabi SAW

Arsip

Kecamatan Pangkatan Juara Pertama Lomba B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Kegiatan KRYD Agar Mengerucut Di Titik Kerawanan