Home / Berita

Rabu, 27 September 2023 - 12:01 WIB

Murid yang Bacok Guru di Demak Terancam 12 Tahun Penjara

Viewer: 222
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Demak, jejaknasional.com – Siswa madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, yang membacok gurunya hingga terluka parah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih usia anak.

“Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Selasa (26/9/2023).

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 35 ayat 1, primair, subsider Pasal 354 ayat 1, begitu juga Pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemuda Aceh Utara Bakar Diri di Kandang Kambing, Lari ke Rumah Orangtuanya dalam Kondisi Terbakar

Winardi mengatakan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku MAR (17) setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. Dia dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat.

Meski mendapat sanksi itu, MAR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Setelah guru tetap melarangnya, remaja itu pun kecewa. Dia akhirnya pulang dan mengambil sabit, lalu kembali ke sekolah.

“Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban, tidak basa-basi apa pun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri,” ujar Winardi kemarin.

Baca Juga  Mantan Teroris Minta Polisi Awasi Jual Beli Bahan Kimia di Surabaya

“Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban, tidak basa-basi apa pun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri,” ujar Winardi kemarin.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Drainase Utama Serdam Senilai Rp.48.211.500.000.00.

Berita

Danyonif 223/RW Sambut Personil Satgas Apter 2020 Kembali Dari Penugasan

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar Giat Sosial “Kumham Peduli,Kumham Berbagi”

Berita

City Takluk, MU Belum Menyerah Kejar Juara

Berita

SPKT Polres Samosir Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Water Front City Pangururan

Berita

Poin-poin Respons Surya Paloh soal Jumpa Jokowi & Duet Anies-Cak Imin

Berita

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Berita

Hari Listrik Nasional ke-76, PLN UP3 Pematangsiantar Raih Penghargaan Tingkat Nasional