Home / Berita

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU-Gratifikasi Hari Ini

Viewer: 312
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana hari ini. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai. Demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

Rafael Akan Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M
KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

Baca Juga  Bukan PP, Jokowi Bentuk Komite COVID-19 dengan Perpres

“TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.

Baca Juga  Soal Putusan Sistem Pemilu, Ini Komentar Jimly dan Yusril

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ucapan Oknum Sekda Musi Banyuasin diduga lecehkan Wartawan.

Berita

Operasi Pekat,Tim Gabungan di Bulan Suci Ramadhan Jaring 69 Orang Wanita Malam di Kota Sintang

Berita

Kasi Faskes Paparkan Pembangunan Puskesmas di Kapuas Hulu

Berita

Kapolres Samosir Beri Bingkisan Lebaran, Apresiasi dan Semangat untuk Personil 

Berita

Menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Melawi

Berita

Bangkitkan Ekonomi Pedagang Kecil, Edi Ajak Warga Borong Takjil

Berita

Adakan Rakor Bahas Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah , Sekda Sintang pimpin Rapat.

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Kepala Daerah Bersama Presiden*