Muba,Sumsel, Kompasnasional.com-Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra selatan mencoreng Kemerdekaan pers, sedangkan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, hal tersebut termasuk dalam Undang
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu Oknum Aparatur Pemerintah, Oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah di Kabupaten MUBA Berinisial A, bahwa prilaku nya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat, hal ini dikatakan Jon napoleon.HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat. (13/05/2022). Menurutnya Oknum inisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin
Seharusnya Oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata(ngacuk umak kau), Kalimat tersebut merupakan kalimat yang sangat tidak pantas di ucapkan oleh siapapun, apalagi nota bene di ucapkan oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah
Jon menambahkan, bahwa adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Daerah kepada rekan media, dimana salah satu awak media online yang ada di musi banyuasin saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu
Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari oknum sekda di kabupaten musi babyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan PERS juga merasakan hal yang sama” terangnya
Jon juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Kita ketahui bersama, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lanjut jon
Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya prilaku oknum tersebut, Jon dan rekan-rekan Pers akan melakukan Aksi Unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Jelasnya.
(Bambang Irawan)








