Home / Berita

Sabtu, 14 Mei 2022 - 13:30 WIB

Ucapan Oknum Sekda Musi Banyuasin diduga lecehkan Wartawan.

Viewer: 427
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 52 Detik

Muba,Sumsel, Kompasnasional.com-Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra selatan mencoreng Kemerdekaan pers, sedangkan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, hal tersebut termasuk dalam Undang

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu Oknum Aparatur Pemerintah, Oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah di Kabupaten MUBA Berinisial A, bahwa prilaku nya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat, hal ini dikatakan Jon napoleon.HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat. (13/05/2022). Menurutnya Oknum inisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin

Baca Juga  Pengacara Senior Nyatakan Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

Seharusnya Oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata(ngacuk umak kau), Kalimat tersebut merupakan kalimat yang sangat tidak pantas di ucapkan oleh siapapun, apalagi nota bene di ucapkan oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah

Jon menambahkan, bahwa adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Daerah kepada rekan media, dimana salah satu awak media online yang ada di musi banyuasin saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu

Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari oknum sekda di kabupaten musi babyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan PERS juga merasakan hal yang sama” terangnya

Jon juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum: "Kasus Yuyun, Pelaku Bisa Dihukum Mati"

Kita ketahui bersama, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lanjut jon

Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya prilaku oknum tersebut, Jon dan rekan-rekan Pers akan melakukan Aksi Unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Jelasnya.

(Bambang Irawan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Muda Resmikan Jembatan Gantung Pancaroba

Berita

Peduli Kesulitan Warga Sekitar, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Sembako.

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Karya Bakti di Kampung Budaya Bung Kupuak, Daerah Perkampungan Tua Dayak Bidayuh di Perbatasan.*

Berita

Sekda Kota Psp Kunjungi Sejumlah Kantor Dinas Terkait Pelayanan Publik

Berita

POLSEK BALIGE TERTIBKAN KNALPOT RACING RODA DUA JELANG BULAN RAMADHAN

Berita

Beton 5 Ton Membuat Evakuasi Lama

Berita

Bupati Kapuas Hulu membuka Rapat Anggota Tahunan KSP CU Tri Tapang Kasih Tahun Buku 2021 di Kecamatan Seberuang Tahun 2022

Berita

Serah Terima Pengelolaan Rumah Adat Melayu’