Home / Berita / Daerah / Headline News / Kriminal / Nasional

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:23 WIB

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Viewer: 632
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA (41) direkomendasikan dipecat dari kepolisian. Aipda RA diketahui terlibat kasus peredaran sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Anambas.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RA yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.

“Tertangkapnya oknum anggota Polres Anambas oleh Satresnarkoba Polrestabes Anambas pada hari Jumat (17/12) di Penginapan Miranti, Anambas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif narkotika,” kata Kompol Ramses, Jumat (23/12/2022).

Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No:16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga  Parah,,, Diduga Anggaran Cair 100 Persen, Pekerjaan Belum Selesai di Sidimpuan

“Aida RA telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Memperhatikan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Atas putusan tersebut Aipda RA melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan Tinggi Riau lalu memperbaiki putusan PN Ranai dengan pidana penjara 18 tahun.

“Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Menukung Giat Baksos Peduli warga Tak Mampu Di Tengah Pandemi Covid-19.

RA melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba,” jelasnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Raih Penghargaan BKN Regional V Terbaik I Manajemen ASN

Daerah

Bupati Kampar Sambut Kunker Pangdam I/BB

Berita

Rangka Penerapan Disiplin Prokes Sesuai Perbup Kab Tapsel No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Sejoli Digerebek Nyabu

Berita

Pembangunan Rumah Sakit Dan Puskesmas Dinkes Kabupaten Ketapang Lanjut Dikerjakan Dalam Denda.

Arsip

Penanganan pelanggaran lalu lintas komoditi perikanan BKIPM Makassar meningkat
Petugas mengevakuasi jenazah Hendri Goh dari lokasi temuan. Insert: Hendri Goh semasa hidup(ist).

Headline News

Pembunuh Hendri Goh Diringkus, Pelaku Disebut Kenalan Dekat

Berita

Wujudkan Implementasi Bhakti Sosial, Koramil Selakau Gelar Sunatan Massal*