Home / Berita / Daerah / Headline News / Kriminal / Nasional

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:23 WIB

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Viewer: 654
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA (41) direkomendasikan dipecat dari kepolisian. Aipda RA diketahui terlibat kasus peredaran sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Anambas.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RA yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.

“Tertangkapnya oknum anggota Polres Anambas oleh Satresnarkoba Polrestabes Anambas pada hari Jumat (17/12) di Penginapan Miranti, Anambas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif narkotika,” kata Kompol Ramses, Jumat (23/12/2022).

Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No:16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga  Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan

“Aida RA telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Memperhatikan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Atas putusan tersebut Aipda RA melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan Tinggi Riau lalu memperbaiki putusan PN Ranai dengan pidana penjara 18 tahun.

“Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Kedatangan Vaksin Sinovac Ke Asahan Di Kawal Ketat TNI - Polri

RA melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba,” jelasnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FATUT Audiensi Kepada Bupati Taput Beri Dukungan dan Pernyataan Sikap untuk UNTARA

Berita

Langgar Kode Etik dan Hukum Acara Pidana, LBH Gerak Indonesia Laporkan 3 Hakim PN Tarutung ke Mahkamah Agung

Berita

Kapolda Sumsel Melakukan Peninjauan di Sejumlah Pasar di Palembang

Kriminal

Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme

Berita

PEMPROV KALBAR DI ANUGRAHI HARMONY AWARD 2020

Berita

Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak

Berita

Wawako Resmikan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal ‘Dalihan Natolu’

Berita

Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri