Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Senin, 19 Desember 2022 - 09:53 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Batam

Viewer: 3923
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Empat orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Batam dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditembak karena melawan petugas dengan parang saat ditangkap.
“Salah satu pelaku berinisial HI (20) saat diamankan melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan sebilah parang panjang dan mencoba melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir, Minggu (18/12/2022).

Usai mengamankan HI, kepolisian bergerak cepat mengamankan tiga pelaku lain yakni FL (19), NS (19) dan MH (16). Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pencuri hingga penadah barang curian.

Baca Juga  Gubernur Dan Sekda Prov Kalbar Hadiri Rapat Pembahasan Isu Strategis Pembangunan Kalbar Tahun 2022

“Jadi total mereka ada empat orang. Perannya tiga pelaku sebagai pencuri dan satu orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian,”

Spesialis pencuri sepeda motor itu ditangkap polisi atas laporan korban, Harlan Priyono. Sepeda motor Honda Scoopy korban dicuri saat korban sedang menguburkan kucing di tanah lapang belakang Ruko Villa Hang Lekir, Kecamatan Batam Kota, September lalu.

“Korban kemudian membuat laporan laporan polisi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” ujarnya.

Pelaku HI yang melakukan perlawanan terhadap petugas dengan parang ternyata juga merupakan residivis. Ia pernah dipenjara dengan kasus serupa.

Baca Juga  Terungkap di Persidangan, Pembunuhan Acek Kos Sudah Direncanakan

“Catatan kita HI ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kini pelaku kembali kami amankan,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu parang. Para pelaku kini telah ditahan di Polsek Sagulung.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat untuk penadah,” ujarnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Wildan Hadiri Paripurna Pengantar KUAPPAS Tahun 2018

Berita

40 Orang Mahasiswa Tergabung Lakukan Donor Darah Di PMI Kota Psp

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan ke Kelompok Pembudidaya Ikan Lele di Batang Angkola

Berita

Bamsoet Pantau Langsung Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Berita

Mesut Ozil Tinggalkan Timnas Jerman

Berita

Babinsa Ajak Masyarakat Perangi Covid-19, Menuju Kehidupan Yang Normal

Berita

Wako Edi Kamtono Raih Penghargaan Indonesia Visionary Leader Kategori

Berita

Pasca Insiden Napi Tewas, Kalapas Pangururan: “Lapas Sudah Tidak Layak Lagi Digunakan”