Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Senin, 19 Desember 2022 - 09:53 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Batam

Viewer: 3897
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Empat orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Batam dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditembak karena melawan petugas dengan parang saat ditangkap.
“Salah satu pelaku berinisial HI (20) saat diamankan melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan sebilah parang panjang dan mencoba melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir, Minggu (18/12/2022).

Usai mengamankan HI, kepolisian bergerak cepat mengamankan tiga pelaku lain yakni FL (19), NS (19) dan MH (16). Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pencuri hingga penadah barang curian.

Baca Juga  Plt. Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Massal Serentak Dipimpin Oleh Kapolri

“Jadi total mereka ada empat orang. Perannya tiga pelaku sebagai pencuri dan satu orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian,”

Spesialis pencuri sepeda motor itu ditangkap polisi atas laporan korban, Harlan Priyono. Sepeda motor Honda Scoopy korban dicuri saat korban sedang menguburkan kucing di tanah lapang belakang Ruko Villa Hang Lekir, Kecamatan Batam Kota, September lalu.

“Korban kemudian membuat laporan laporan polisi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” ujarnya.

Pelaku HI yang melakukan perlawanan terhadap petugas dengan parang ternyata juga merupakan residivis. Ia pernah dipenjara dengan kasus serupa.

Baca Juga  KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

“Catatan kita HI ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kini pelaku kembali kami amankan,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu parang. Para pelaku kini telah ditahan di Polsek Sagulung.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat untuk penadah,” ujarnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Fitting Baju, Okan Conelius Siap Lepas Status Duda?

Berita

Pemkab Samosir Salurkan BSPS dan Bansos Disabilitas Berat, Lansia Terlantar Sakit Menahun di Kecamatan Sitiotio

Berita

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Paket Sembako dari PT Bank Sumut

Berita

Berbagi Di Bulan Suci, Pangdam Xll/Tpr Bersama Staf Beri Bantuan ke Panti Asuhan

Berita

Pelaksanaan ANBK 2021 SMAN 1 Dolok Batu Nanggar Berlangsung Sukses Dengan Tetap Menerapkan Prokes

Berita

Wawako Sidempuan H Arwin Siregar Buka Kegiatan Story Telling

Berita

Anggota Polsek Putussibau Selatan Siaga Banjir Dengan Cek Debit Air Sungai

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Kapok Sahli dan Kakumdam*