Home / Berita / Daerah / Internasional / Kriminal / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Viewer: 727
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Polresta Barelang menggagalkan peredaran 26,5 kilogram sabu jaringan internasional di Batam. Polisi juga membekuk lima orang pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan dari dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pengungkapan kedua petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).

Pengungkapan 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku yakni inisial ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua polisi menangkap tiga orang pelaku yakni NR(39) ditangkap di Batam pada Senin (7/11) dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta.

Baca Juga  Sakit, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Jalani Pembantaran di RS

“Jadi 1,9 kg sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sedangkan 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam menggunakan speed boat tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Kemudian pengembangan hingga Jakarta dan mengamankan HR dan M. Ada dua pelaku lain yang masih DPO,” sebutnya.


“Dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dua kelompok yang ditangkap itu tidak saling mengenal. Tapi dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama datang dari Malaysia,” tambah Nugroho.

Baca Juga  ASN di Asahan Curi Kambing Pakai Motor Dinas

Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta – Rp 40 juta. Para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu.

“Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dirjen PAS : “Terbukti Bersalah Maka Akan Ditindak Tegas”

Berita

Tenun Sidan dan Tenun Sungkit asal Kapuas Hulu memperoleh Penghargaan

Berita

Demonstran Myanmar Serukan Mogok Massal, Junta Militer Langsung Keluarkan Ancaman
Corona samosir

Berita

Gerbang Masuk Pulau Samosir Dijaga Ketat Melawan Virus Corona

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Masjid Di Perbatasan RI – Malaysia.*
Presiden Akan Melantik Kapolri Baru Rabu Siang-kompasnasional

Arsip

Presiden Akan Melantik Kapolri Baru Rabu Siang

Berita

Kapolres Meranti Beri Penghargaan Untuk Anak Penyelamat Bendera Merah Putih

Berita

Anggota Polsek Meliau Berikan Pengamanan Ibadah Misa Minggu Pagi