Home / Berita / Daerah / Internasional / Kriminal / Nasional

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu

Viewer: 735
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Polresta Barelang menggagalkan peredaran 26,5 kilogram sabu jaringan internasional di Batam. Polisi juga membekuk lima orang pelaku di beberapa lokasi di Batam dan Jakarta.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan dari dua pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu. Dan pengungkapan kedua petugas melakukan penangkapan di pantai Tangga 1000 Sekupang dan menyita 24,5 kg sabu,” kata Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (29/11/2022).

Pengungkapan 1,9 kg di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam dilakukan pada Minggu (30/10) dengan mengamankan dua pelaku yakni inisial ARL dan SM. Untuk pengungkapan kedua polisi menangkap tiga orang pelaku yakni NR(39) ditangkap di Batam pada Senin (7/11) dan HR (26) serta M (43) ditangkap di Jakarta.

Baca Juga  MA Perintahkan Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

“Jadi 1,9 kg sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam oleh kedua pelaku. Sedangkan 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut dari Sekupang, Batam menggunakan speed boat tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Kemudian pengembangan hingga Jakarta dan mengamankan HR dan M. Ada dua pelaku lain yang masih DPO,” sebutnya.


“Dua pengungkapan ini merupakan jaringan berbeda. Dua kelompok yang ditangkap itu tidak saling mengenal. Tapi dari barang bukti sabu yang diamankan itu diketahui merupakan produk yang sama datang dari Malaysia,” tambah Nugroho.

Baca Juga  Pria Bekasi Dibegal Saat Berangkat Kerja dari Babelan ke Jakarta, Motor Raib

Kelima pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang itu diketahui mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp 5 juta – Rp 40 juta. Para pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu.

“Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil 09/Merakai Terus Lakukan Patroli Di Desa Binaan

Berita

Gali Potensi Wilayah Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Anjangsana Ke Pengrajin Kulit Kayu

Berita

Biddokkes Polda Kalbar Adakan Rapid Test Antigen Covid-19 Gratis

Berita

RI Cari Pasar Ekspor Sawit ke China hingga Uzbekistan

Berita

DANSATGAS PAMTAS YONIF 645/GTY HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Berita

DPRD Kalbar Gelar Rapat Paripurna Penundaan Atas Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Berita

Babinsa, Sertu Hasibauan: Keberadaan Babinsa Harus Membuat Masyarakat Aman dan Nyaman

Berita

Penjelasan Lengkap Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka