Home / Berita / Daerah / Medan / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 08:15 WIB

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Viewer: 232
0 0
Terakhir Dibaca:55 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Polisi telah menetapkan RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka penistaan agama.

RS pun terancam hukuman berat akibat perbuataannya tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUHPidana.

Baca Juga  Polisi: Crane di Matraman Jatuh karena Faktor Kelalaian

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap dia di Medan, Minggu (13/11). Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos). Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun di TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS,” ucapnya. Menurut Valentino, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut, dan menemukan identitas yang diduga ialah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Anak Batak di YouTube.

Baca Juga  Prabowo Bentuk Tim Koordinasi MBG, Zulhas Jadi Ketua

“Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kombes Valentino Alfa Tatareda. (Hen/Jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terungkap Kejanggalan Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara saat Kubur ke-12 Korbannya

Arsip

Tugas Hakim di Pengadilan Tegakkan Hukum dan Keadilan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Mengadiri RUPSLB Tahun 2021 PT. Bank Kalbar di Pontianak

Berita

Kepolsek Pontianak Timur Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2022.

Berita

tvOne Laporkan Akun @bola_gila ke Polisi soal Hoaks Skor Piala Dunia

Berita

Nelayan Mendengar Suara Ledakan di Sekitar Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Berita

Wako Edi Imbau Warga Kenakan Masker Dobel

Berita

Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta