Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 09:21 WIB

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Viewer: 230
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Perkara pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra, M Sukri Zen telah sampai pada sidang putusan. Hasilnya, Sukri divonis 4 bulan penjara dalam perkara itu.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama empat bulan penjara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Ariyanto dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Sukri dalam perkara ini adalah statusnya sebagai anggota DPRD Palembang. Sukri dinilai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena statusnya itu.

Sementara itu, hal yang meringankan Sukri adalah uang yang diberikannya kepada korban sebesar Rp 100 juta sebagai uang damai. Atas putusan ini, Sukri, korban dan JPU menerimanya.

Baca Juga  Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Awal Mula Kasus Pemukulan

Seorang perempuan, Tata (31) melapor ke polisi mengaku telah dianiaya seorang pria yang merupakan oknum Anggota DPRD Palembang yang merupakan Sukri Zen.

Diketahui, rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan oknum dewan berinisial MS terhadap Tata, viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu MS terlihat tengah menggunakan kaos putih.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi malam hari di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang itu disebut terjadi karena Tata dan ibunya tak memberikan izin mobil BG 7 UB berlambang jenderal bintang tiga milik MS untuk menyerobot antrean BBM subsidi jenis Pertalite.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Laksanakan Upacara HUT RI ke-75 dengan Protokol Kesehatan 

Sukri Zen sendiri telah mengakui telah menganiaya seorang wanita, Tata, di SPBU Palembang, Sumatera Selatan. Dihadapan Ketua DPC Gerindra dia mengakui dan meminta maaf kepada korban.

“Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan (Tata) aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sukri, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

(Hen/dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Konsumsi Petai Bisa Merusak Ginjal, Mitos atau Fakta?

Berita

Danramil 05/ Pemangkat Hadiri Launching MTQ Kecamatan.

Berita

Kapolres Batang Pimpin Sertijab Kabagren

Berita

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno Beri Tali Asih Pengutil Susu di Swalayan

Berita

Opening Turnamen Sepak Bola Ninik Mamak Cup 2022 Desa Parit Baru, Tambang

Berita

TIM MABES TNI MELAKSANAKAN WASEV TMMD KE-109 DI KECAMATAN TARABINTANG

Berita

Walikota Psp Panen Ikan Lele Di Desa Simatohir

Berita

Wujud Kepedulian Terhadap Satuan, Anggota Koramil Jawai, Laksanakan Pembersihan Pangkalan.