Home / Berita

Sabtu, 24 September 2022 - 12:29 WIB

Sat Reskrim Polres Sibolga Kembali Tindak Kasus 303 di Porombunan

Viewer: 665
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik
Foto: Tersangka Perjudian AS alias D Saat di Amankan Polres Sibolga.

Kompasnasional.com I Kota Sibolga (Porombunan) – AS alias D (58) warga Jalan Kesturi Gg, Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Sibolga Kota di amankan Sat Reskrim Polres Sibolga dengan kasus 303 pada Kamis (15/09/22) .

Aksi penangkapan Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N, SH, MH berhasil menyita Barang Bukti dari tersangka berupa sejumlah uang  Rp.130.000 Rupiah beserta dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan angka jenis Togel.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim polres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga R. Sormin, Penangkapan tersangka perjudian dilakukan sekitar Jam 15:30 Wib tempatnya di Jln. SM. Raja, Kelurahan Aek Porombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Sibolga Kota.

Baca Juga  Dukung Potensi Wisata, Koramil Pemangkat Karya Bakti Di Pesisir Pantai Sinam.

Dari hasil introgasi, tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2021 dan dihukum selama 6 Bulan masa tahanan di Lapas Tukka Sibolga dan status tersangka telah  berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.

Menurut pengakuan tersangka, pekerjaan menjadi Jurtul togel kembali dilakukan tersangka sekitar kurang lebih selama 2 bulan terakhir dengan omzet Rp 100.000 Rupiah s/d Rp 150.000 Rupiah perhari.

Adapun keterangan tersangka AS alias D terkait perjudian jenis tebak angka menjelaskan,  Angka pasangan ditebak dengan 2 angka, dan 3 angka atau 4 angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 Rupiah. Bila pasangan 2 angka tepat dengan taruhan Rp 1000, maka pemesan akan menerima hadiah sebesar Rp 70.000  Rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 700.000 Rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 5.000.000 Rupiah.

Baca Juga  TERPAPAR 59 ORANG, PEMKAB TOBA HIMBAU WARGA PATUHI PROKES COVID-19

Menurut pengakuan

t
ersangka AS alias D melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dari para pemasang angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(Tuty/RM).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ulang Tahun GKPA Ke-45 Tahun 2020 Berlangsung Lancar Dan Meriah

Berita

Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Musdat Dayak Banuaka’ Taman

Berita

ITB Giat Riset dan Rating Transformasi Digital 2021 Bekerjasama Dengan Apeksi

Berita

POLRES BATANG GELAR OPRASI GABUNGAN YUSTISI PENANGGULANGAN COVID – 19

Berita

30 Sekolah Cabdis Siantar Belum Terima Dana Bos Tahap I dan II, Tim Disdik Prov.Sumut Lakukan Monev

Berita

Danrindam I/BB Tutup Latihan Yuddhawastu Pramukha & Tradisi Pembaretan Siswa Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Dikmaba PK TNI AD TA 2020

Berita

Persebaya Rekrut Empat Pemain Baru

Berita

Bagaikan Raja Wali Kepak Sayab Ramses Groub, Semakin Kuasai Pasar Judi Togel Di Simalungun