Home / Berita

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:54 WIB

Oknum Pejabat Bank Kalbar Bagian Kredit Cabang Plamboyan Di Tahan Kejaksaan Negeri Pontianak Di Duga Korupsi Rp.5.59 Milyar 

Viewer: 408
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Pontianak Kalbar – KOMPAS NASIONAL Com– Oknum pejabat bagian kredit Bank Kalbar cabang pembantu pasar Flamboyan berinisial F ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan di kejaksaan negeri Pontianak.

Oknum pejabat bank Kalbar tersebut patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah sakit).

Pratama kecamatan serawai kabupaten Sintang tahun 2017 pada bank Kalbar.

Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, ungkap kepala kejaksaan negeri pontianak Wahyudi yang didampingi kasi pidsus dan kasi intelijen pada hari kamis,18/08/2022.

Menurut keterangan Kajari Pontianak, Wahyudi kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak internal bank Kalbar kemudian saat itu pihak BPKP melakukan Audit. Mendapatkan adanya ketidaksesuaian pada tahun 2021.

Baca Juga  AKBP Imam Zamroni Terima Audensi MPC Pemuda Pancasila Tapsel

Debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang pasar plamboyan Untuk mengerjakan pembangunan rumah sakit serawai dikabupaten sintang inisial F selaku kasi kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan oleh ini sial F sehingga terjadi loss ke debitur, kata kajari.

Apa yang dilakukan oleh tersangka inisial F ini membuat bank Kalbar cabang pembantu pasar plamboyan mengalami kerugian Sebesar Rp.5,590.000.000,-(lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang masuk dikejaksaan negeri pontianak, Ungkap wahyudi.

Diterangkannya, dalam hal ini yang diuntungkan adalah debitur atau rekanannya.

Kajari menyebutkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,karena korupsi itu tidak bisa berjalan sendiri.tentunya kita lakukan pendalaman penyidikan, tegas Wahyudi. Terkait kasus ini,Wahyudi menambahkan tersangka inisial F langsung ditahan dirutan kelas (2) A pontianak untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga  Kunjungi Korban Banjir, Danrem 121/Abw Berikan Bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2Ayat(1). Atau padal 3 Undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI,Nomor:20. tahun 2001tentang perubahan Atas undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JO pasal 55 KUHP.

Selain itu akan dikenakan dengan pasal Tindak pidana korupsi,apa bila Terbukti dari hasil penyidikan,Tersangka juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Tali Persaudaraan, Serda Tamrin Laksanakan Anjangsana Di Desa Binaan.

Berita

Patroli Gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Tentera Diraja Malaysia (TDM) 

Berita

Resmikan Gerai UMKM di Pekanbaru, Mahfud Janjikan Ekonomi Sejahtera-Inklusif

Berita

Tim Evaluasi Desa Binaan PTP2W-KSS Provsu Nyatakan Salut Atas Kekompakan Warga Desa Batang Parsuluman

Arsip

MPB Desak Pungli Diknas Paluta Diusut

Berita

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Berita

Kunjungi Polsek Temajuk, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Beri Kejutan di HUT Ke-76 Bhayangkara

Berita

Apresiasi Hadirnya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Melawi