Home / Berita

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:10 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar,” kata Hengki ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.

Baca Juga  Gede Pasek Bakal Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum

“Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Baca Juga  Ramah Tamah Bupati Samosir dengan Danrem 023 Kawal Samudera Apresiasi Keindahan Wisata Pulau Samosir

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” jelas hakim.

Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya lagi.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cepat Respon Aduan Masyarakat,Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar Amankan Pelaku Pencurian

Berita

Pastikan Kondisi Peralatan Damkar Di Wilayah, Koramil Dan Polsek Teluk Batang Laksanakan Pengecekan.
Foto ilustrasi pembobolan ruko

Berita

Kepergok Bobol Ruko, Maling di Jambi Dihajar Massa

Berita

BNN Kota Pontianak Bersama Lurah Banjar Serasan Giat Talkshow HANI 2020

Berita

Wali Kota Buka Acara Pentas Da’i Cilik Ramadhan Festival Se-Kota P.Sidempuan

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Lanjutan Panitia Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022

Berita

Gempa Kembali Guncang Lombok dengan Kekuatan 4,8 SR di Wilayah Lombok Timur

Arsip

Rizki, Bocah Obesitas Sadar Setelah 11 Jam Koma