Home / Berita

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:10 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Viewer: 417
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan putusan ini adalah bukti bahwa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar,” kata Hengki ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.

Baca Juga  Polisi Tetapkan 9 Perusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar Jadi Tersangka

“Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Baca Juga  GUBERNUR KALBAR : NILAI SAKIP MASIH C AKAN SAYA EVALUASI

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” jelas hakim.

Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya lagi.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK

Berita

Gubsu Edy-Ijeck Dilantik Bersama Gubernur Terpilih Lainnya

Berita

Susuri Sungai, Babinsa Merakai Operasionalkan Perpustakaan Apung*

Berita

Anggota Polsek Meliau Laksanakan Pengecekan Ketersediaan dan Harga Sembako di Pasar

Berita

Jokowi Minta Tim Kampanye Bisa Jawab Isu PKI dan Antek Asing

Berita

Tingkatkan Sinergitas Mitra Kerja, Babinsa Kodim 1203/Ktp Hadiri Sertijab Kades Binaanya.

Berita

Forpin FC Menjadi Sang Juara di Ajang Turnamen Sepak Bola Pinoh Selatan Cup 2022

Berita

Dua Tahun Terakhir Kendaraan Operasional Pemkab Samosir Tidak di-Uji KIR