Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 23:02 WIB

Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Angkat Bicara Terkait Korban Preservasi Jalan Nasional

Viewer: 389
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik
Foto: Madayansyah Tambunan MPd

Kompasnasional.com l Tapanuli Tengah (Sibabangun) – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan MPd angkat bicara terkait kecelakaan yang di sebabkan galian Preservasi yang menelan korban pada Senin (01/08/22).

Dari insiden tersebut Ia menjelaskan, pada lubang urukan yang belum ditutup harus dipasang stiker spotlight. Hal ini untuk menghindari kecelakaan bagi pengedara yang melintas.  

“Dampak pengupasan jalan itu telah menyebabkan pengendara menderita Luka-luka. Kejadian serupa terjadi beberapa bulan lalu di Sibabangun. Ini tidak bisa dibiarkan,” Ungkap Mahdayansyah Selasa (02/08/22).  

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah jebolan dari Partai Gerindra itu menyebut, hal ini akan segera melayangkan somasi kepihak penyelenggara jalan. Selain itu, sosok yang pernah di godok di lembah gunung Sorik Marapi, Mandailung Natal ini menyatakan kesiapannya mendampingi korban melakukan gugatan ke Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga  Alhamdulillah Duplikasi JK I Pontianak Mulai Ada Titik Terang Kemacetan Bisa lengang

Selanjutnya ia juga menegaskan, penyelenggara jalan  harusnya melindungi keselamatan pengguna jalan, seharusnya segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak yang masih dalam proses perbaikan. Jika tidak melakukan peraturan sesuai dengan regulasi standar proyek sesuai dengan Undang-undang, berarti penyelenggara telah melalukan perbuatan melawan hukum. 

“Ini amanat Undang-undang. Perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan mengganti kerugian atas insiden yang terjadi. Itu harus mengganti kerugian,” Papar politikus Partai Gerindra ini, mengutip Pasal 1365 KUHPer.

Lanjutnya lagi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kalbar : Pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2021 Berlangsung Aman dan Lancar

“Terkesan ada pembiaran galian lubang pengupasan aspal. Jika dibutuhkan, kita siap mendampingi korban melakukan gugatan,” pungkasnya.

Setelah memakan korban di Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), beberapa bulan lalu, preservasi jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memakan korban di Lingkungan v, Kecamatan Pinangsori. 

Ironinya pengendara sepeda motor sampai terjungkal setelah menabrak lubang patching, Senin (1/08/2022) sekira pukul 22.40 WIB, di KM 30 Jalinsum Sibolga-Padang Sidempuan.

“Senin kemaren 3 orang yang menjadi korban dari Preservasi tersebut, hal inikan bukan masalah sepele, kita akan dampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Instansi terkait ” Tutupnya.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Berita

Bupati Kapuas Hulu Membuka Open turnamen Voli Junior

Berita

Dukung Program Percepatan Vaksin, Kodam Xll/Tpr Turunkan Personel Kesdam dan Kodim 1207/Ptk

Berita

Gunakan Mesin Listrik, Sentra Produksi Olahan Hasil Laut di Singkawang Raup Untung Berlipat Ganda

Berita

Biadab 3 Pria Pelaku Penyekapan Perkosa Anak Dibawah Umur 14 Tahun

Berita

Forkopimda Kabupaten Samosir Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla

Berita

Polsek Meliau Giat Sambangi Warga Sosialisasi Pencegahan Covid-19