Home / Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 22:05 WIB

Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KOMPASNASIONAL.com, SAMOSIR – Melalui pengacara Marudut Hutajulu, SH.,MH Eks Bupati Tobasa, Drs. Sahala Tampubolon melakukan pembayaran uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dari kerugian negara Rp 32 Miliar sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Tipikor Medan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH., MH pada Rabu tanggal 08 Juni  2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.

“Bahwa terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon,” ujar Tulus Tampubolon. 

Baca Juga  PASOKAN BBM JENIS SOLAR DI TOBA TERKENDALA SISTEM BPH MIGAS

Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terpidana Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

“Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, ” tambah Tulus Tampubolon. 

Baca Juga  Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY

Adapun serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs.Marudut Hutajulu, SH., MH kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M. Akbar Sirait, SH., MH didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH.,MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H.

“Dan pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara melalui Bank BNI.

(Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hati-Hati, Orang yang Tidur Larut Malam Lebih Cepat Meninggal

Berita

GERAK Indonesia Kalbar Siap Monitoring Dugaan Konspirasi Mafia Proyek
Corona samosir

Berita

Gerbang Masuk Pulau Samosir Dijaga Ketat Melawan Virus Corona

Berita

Antisipasi Covid-19 Polsek Kota Semprot Desinfektan Di Jalan dan Tempat Ibadah

Berita

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 76%

Berita

Bupati Samosir Apresiasi  Kontrak Pekerjaan Paket Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II
Foto penampakan Gedung Kejari Medan yang roboh

Berita

Gedung Kejari Medan Roboh Berujung Kontraktor Balikin Duit Rp 1,4 M

Berita

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster