Home / Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 13:22 WIB

Belum Sempat Transaksi, Seorang Kurir Narkotika Asal Medan Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Terminal Sibolga

Viewer: 298
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik
Foto: Tersangka Kurir Narkotika Asal Kota Mendan

Kompasnasional.com|Tapanuli Tengah – Personil Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASL alias K (48) warga Jln. Sei Kambing Gg. Pattimura No.27 A Kel. Sei Putih Timur Satu Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan di Terminal Kota Sibolga sekira Jam 06.30 Wib Kamis (2/6/2022).

Atas penangkapan terhadap ASL  Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP  H. Gurning menjelaskan  penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seorang Laki-laki akan datang dari Kota Medan dengan menyebutkan Ciricirinya dengan menumpang bus umum memiliki barang terlarang.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Personil nya untuk melakukan penyelidikan ternyata benar saja sudah ada Kendaraan yang  baru tiba di dalam terminal  selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang pria  turun dari bus dengan Ciri-ciri sesuai informasi.

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Angkola Barat Gelar Upacara HUT RI Ke-75

Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan 1 buah kotak berwarna Silver yang berisikan 149  butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri dan 1 Unit HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri atas hasil pengeledahan yang di lakukan Barang – barang tersebut dijadikan barang bukti dalam keberhasilan Polres Tapteng  mengungkap kasus tersebut.

Dari kasus tersebut pelaku  ASL alias K menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi, dalam introgasi singkat terduga tersangka menjelaskan pemilik barang terlarang tersebut seorang pria berinisial D dan mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS, namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.

Baca Juga  Oknum Polantas Polresta Pontianak Di Duga Cabuli Anak SMP Pengganti Tilang Pelanggaran Lalin

Selanjutnya AKP Juli Purwono menegaskan, Kita tetap akan melakukan penindakan terhadap  pelaku sesuai dengan  Undang-undang tindak  pidana narkotika. “Hibaunya, kalau ada info yang seperti ini  diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat  melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian ,” tutupnya.

Akibat kejahatan yang dilakukan terduga tersangka, melakukan tindak pidana Narkotika ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Kapuas Hulu hadiri Misa Syukur perayaan Imlek Bersama Yayasan Bhakti Mulia dan Paroki Peniung – Bunut Keuskupan Sintang

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Ilmu Dasar Komputer Kepada Anak-Anak Perbatasan RI-Malaysia.

Berita

Tim Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Ke Polda Kalimantan Barat

Berita

Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Temukan Pekerja Migran Gunakan Jalur Tikus di Sambas Kalbar

Berita

Yunita Rebeka Marbun Deklarasikan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati Humbang Hasundutan 2024-2029

Berita

GMBI bersama gabungan Aktivis demo,di gedung DPRK Agara

Berita

Apkowil Jajaran Kodam XII/Tpr Terima Bimtek Ketatalaksanaan Binter dan Sisrendal Binter dari Sterad*

Berita

Keributan Antara Koperasi MJP Kubu Raya dan Koperasi TKBM Kubu Raya Hanya Kesalahpaham