Kabupaten Samosir, Kompasnasional.com – Seorang terdakwa tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II pada PT. Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT. PPSU) di Kantor Unit Simanindo – Tigaras mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta kepada Kejaksaan Negeri Samosir.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon melalui telepon seluler, selasa siang (6/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB menyebutkan, terdakwa Maringan Simbolon melalui penasihat hukumnya telah menunjukkan itikad baik yakni mengambalikan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta. Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi sejak Desember 2019 hingga Maret 2020.
“Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal yang beroperasi melayani penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening milik PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) di Bank Sumut,” ungkap Tulus.
Masih menurut Tulus, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak menyetorkan uang tersebut menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket. “Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Tulus.
Selanjutnya, uang yang diterima Kejaksaan Negeri Samosir akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
(Candro Situmorang)







