Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 13:56 WIB

Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Viewer: 271
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (1/6/2022).

Yasir menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” ujarnya.

Baca Juga  Kembali kejadian kecelakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” katanya.

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Pemain Baru Asing Datang, Satu Pemain Asing Persib Harus Hengkang

Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sutarmidji Serahkan SK CPNS Ke 345 ASN

Berita

Program Yantek Optimization, Wujud Komitmen PLN Dalam Meningkatkan Mutu Layanan

Berita

Desa Sempalai Laksanakan Pembangunan Box Culvert*

Berita

Menkominfo Budi Arie Kini Punya 2 Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung Pam VVIP, Agenda Kunker Wapres Berjalan Lancar dan Aman*

Berita

Peringati Harkitnas ke-114, Jadi Momentum Untuk Bangkit dari Pandemi Covid-19

Berita

Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Polda Kalteng

Berita

Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri Halal Bil Halal IKANAS di Jakarta