Viewer: 777
0 0

Home / Berita

Sabtu, 12 September 2020 - 19:27 WIB

Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Polda Kalteng

Viewer: 778
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompas nasional. com.Kalteng. Berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian, Polda Kalteng berhasil mengamankan Sabrianor alias Awi bin Jamruni, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Murjani Gang Sari No. 30 Rt. 02 Rw. IX Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Kapolda menjelaskan bahwa, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Ke Polsek,Kapolres Sintang Sampaikan Arahan Dan Penekanan Pada Personil

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut , anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang berada di rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut yang berhasil diamankan 10 bungkus plastik kecil ,yang berisikan serbuk kristal warna bening, dengan berat kotor kurang lebih 20,93 gram, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari kain warna hitam.

Baca Juga  Walikota Mengikuti Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Secara Virtual

Selain it’s Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Kabidhumas.

Penulis:Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lapor Gangguan Listrik Lebih Mudah Lewat Aplikasi PLN MobileĀ 

Berita

Bangkai Paus Bungkuk Ditemukan di Tengah Hutan Amazon, Brasil

Berita

Pramono-Rano Menang 50,07 Persen di Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024

Berita

Wabup Rasyid : Angka Perceraian di Tapsel Memprihatinkan

Berita

IKANAS Tapsel Apresiasi Penyelenggaraan Bonas Cup Zona Tabagsel
Foto pemeran video viral Kebaya merah

Berita

Dua Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap!

Berita

Polda Kalbar Akan Tindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Berita

Polres Samosir Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-78