Viewer: 797
0 0

Home / Berita

Sabtu, 12 September 2020 - 19:27 WIB

Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Polda Kalteng

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompas nasional. com.Kalteng. Berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian, Polda Kalteng berhasil mengamankan Sabrianor alias Awi bin Jamruni, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Murjani Gang Sari No. 30 Rt. 02 Rw. IX Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Kapolda menjelaskan bahwa, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Baca Juga  Polda Kalbar Grebek Ratusan Tabung Gas Oksigen Medis di Sanggau

Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut , anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang berada di rumahnya, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut yang berhasil diamankan 10 bungkus plastik kecil ,yang berisikan serbuk kristal warna bening, dengan berat kotor kurang lebih 20,93 gram, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari kain warna hitam.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

Selain it’s Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Kabidhumas.

Penulis:Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Apresiasi Berdirinya Klinik Pratama dan LikS Kreatif Lapas Kelas III Pangururan

Arsip

Polisi temukan buku catatan transaksi narkoba mantan wakil ketua DPRD Bali

Berita

17 Personel Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Aktif Imbau Karhutla

Berita

Universitas Muhammadiyah, Dinkes, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Lintas Agama selama 3 hari

Berita

Pahlawan Kemanusiaan Usia 69 Tahun, Gunawan Diganjar Penghargaan Pendonor Tertua

Berita

Dandim Putussibau Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di GOR Uncak KapuasĀ 

Berita

Antisipasi Penyebaran Covid – 19, Forkopimcam Jawai Laksanakan Patroli Tempat Kerumunan.

Berita

Tim Korbinmas Baharkam Polri Lakukan Monev di Polres Kubu Raya