Home / Berita

Jumat, 29 April 2022 - 21:02 WIB

Ditpolairud Polda Sumsel Gagal Kan penyeludupan Benih Lobster

Viewer: 459
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

PALEMBANG, Sumsel, Kompasnasional.com Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gagalkan penyelundupan benih lobster dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Para pelakunya yakni Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca Juga  Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut,” ujarnya, Jumat (29/4).

Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso S Sos bersama ABK Kapal mendatangi TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyelundupan Benih Lobster dan langsung mengamankan ketiga pelaku ini.

Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.

Lanjut dia mengatakan, bahwa dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor.

Baca Juga  Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD

Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.

Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.

Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya.

(Bambang Irawan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Idrus Marham Jadi Korbid DPP Golkar, Rangkap Jabatan di Kabinet

Berita

Kadisdik Provsu : Apabila PTM Terbatas Dimungkinkan Sudah Bisa Dibuka, Namun Tidak di Izinkan Saya Akan Laporkan Kepala Daerahnya Ke Gubsu

Berita

KPK Tangkap Muchtar Efendi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Bersama Kapolda Sumut Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Dan Pemberian Bantuan Sosial.

Berita

Penting nya Investasi Yang Ramah Lingkungan

Berita

BUPATI TOBA APRESIASI PRESTASI SISWA TOBA TINGKAT INTERNASIONAL

Berita

Polres Melawi Persiapkan Operasi Ketupat Dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Berita

Rapat Koordinasi Dana Desa Poring Terjadi Kericuhan *