Home / Berita / Daerah / Kriminal

Sabtu, 9 April 2022 - 17:35 WIB

Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Kota Sibolga

Foto kedua pelaku dan barang bukti

Foto kedua pelaku dan barang bukti

Viewer: 781
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

TAPANULI TENGAH – Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menganmankan dua orang terduga pelaku sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning, dengan didampingi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH mengungkapkan kedua pelaku tersebut HY alias I (47) warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas,  Kota Sibolga dan VAH alias V (17) warga Jalan Rasak arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Kedua pelaku diamankan pada Kamis (7/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga” ujar Akp Horas Gurning, Sabtu (09/04/22).

Baca Juga  Kembali Terjadi Kecelakaan Di Jalan Provinsi Ng Pinoh- Sintang

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng atas informasi masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan  menindak lanjuti informasi tersebut ke wilayah sesuai informasi.

Dilokasi, Tim Opsnal mendapati kedua pelaku tegah duduk santai didepan sebuah teras rumah. Tim Opsnal langsung mengepung kedua palaku dan mendapatkan sebuah masker tepat dikaki HY. Didalam masker tersebut Tim Opsnal menemukan satu paket Narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, masker tersebut milik HY dan mengakui sabu tersebut diperoleh dari temannya F yang diserahkan VAH.

Baca Juga  Bupati Samosir Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

“HAV ini anggotanya F, jadi HAV mengantarkan sabu itu kepada HY sekaligus meminta uang bayaran sabu sesuai dengan kesepakatan,” ujar AKP Horas Gurning.

AKP Horas Gurning menjelaskan, Selain menyita satu paket kecil sabu (1,03 gram), Tim Opsnal juga menyita satu HP merk Samsung dari kantong celana sebelah kanan dan dari VAH dan satu buah HP merk Realme sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku ini akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” Pungkasnya.(Jerry).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi helikopter

Berita

Detik-detik Helikopter Hilang Kontak di Babel, Lewati Cuaca Buruk

Berita

Bahasan Resmikan Rumah Produksi Tenun,Dia Berharap Dongkrak Ekonomi Warga

Berita

Oknum Pegawai KPH Halsel Diduga Terlibat Bisnis Ilegal Loging

Berita

Kapolda Kalbar Beri Penghargaan 11 Personelnya Dalam Percepatan Vaksinasi Covid-19

Arsip

Situs “Kawin Lagi” Bagi Pria Muslim Bikin Gempar Publik Australia

Berita

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Selasa 9 Juni 2020: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di 15 Wilayah

Berita

Pemko P.Sidimpuan Bayarkan Insentif Nakes Selama 5 Bulan

Berita

PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF