Home / Berita

Sabtu, 2 April 2022 - 14:40 WIB

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)

Viewer: 285
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

TAPSEL-(kompas nasional) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (1/4).

Di kesempatan itu, Bupati Dolly Pasaribu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPIP beserta jajarannya, sekaligus berharap dengan nota kesepahaman ini, Pemkab Tapsel mampu menguatkan tatanan masyarakat Kabupaten Tapsel yang Pancasilais.

Adapun tujuan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan 14 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara adalah untuk mendorong pelaksanaan sosialisasi, pembudayaan dan penggalian mutiara Pancasila pada kearifan lokal dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila maupun mendorong pengembangan kerjasama dalam rangka pengamanan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga  Masa Pandemi, Alumni 90 Kisaran Temu Kangen Via Zoom Meeting

Dalam penandatanganan ini, diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 14 kabupaten kota yang ada di Sumut yakni, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Wali Kota Medan dan Wali Kota Binjai.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA H Agus Tripriyono SE MSi AK.Ca menyampaikan, bahwa Pembumian Pancasila kembali di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh BPIP, sudah tentu tidak bisa ditawar lagi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah tentu menyambut baik langkah yang diambil oleh BPIP untuk membumingkan kembali nilai-nilai Pancasila di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Sumatera Utara,” tegasnya.

Baca Juga  Terkuak Pemerkosa ABG 12 Tahun di Binjai hingga Hamil 8 Bulan

Sedangkan Wakil Kepala BPIP, Hariyono mengatakan, Pancasila tidak hanya milik pemerintah pusat saja. Pancasila milik semua rakyat Indonesia. Maka melibatkan masyarakat melalui Jejaring Panca Mandala diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat lain.

“Pemerintah melibatkan ruang yang besar untuk partisipasi masyarakat, ini merupakan pendekatan yang strategis untuk mengefektifkan kegiatan program pembinaan ideologi Pancasila sampai ke akar rumput,” kata Hariyono.

Menurut Hariyono, Pancasila harus dirawat terus menerus. Sehingga Pancasila tidak akan pernah hilang.

Sebagai informasi, Sumut adalah provinsi ke delapan di Indonesia yang membentuk Jejaring Panca Mandala. Jejaring Panca Mandala merupakan wadah untuk menjalin sinergi dengan semua pemangku kepentingan, yang diisi oleh lima unsur, yaitu pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, pers dan masyarakat, jelas Hariyono. (Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Anak Nasional, Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Zoom Meeting Bersama Presiden RI

Berita

Puncak Acara HUT Pemuda Pancasila Ke 62 MPC Tapsel Berjalan Hikmad dan Meriah

Berita

Polemik Proyek Air Bersih dan Penutupan Tambang Ilegal Kusubibi

Berita

Dihadiri Bupati Tapsel, Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 Berlangsung Khidmat

Berita

Disdik Bekerjasama dengan Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Gelar Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C

Berita

Kapolres Sintang Pimpin Upacara Korp Raport Sekaligus Sertijab Kapolsek

Berita

RSUD Kota Psp Lakukan Studi Banding Ke RSUP Dr M Djamil Padang

Berita

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPS SMK 1 TAYAP LANGGAR UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2002.