Home / Berita

Rabu, 10 November 2021 - 11:49 WIB

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPS SMK 1 TAYAP LANGGAR UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2002.

Viewer: 582
0 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala tukang pada (6/11/2021), Usup menjelaskan bahwa matrial cuary pasir berasa dari salah satu masyarakat Desa Betenung dan cuary tanah untuk timbunan pondasi lantai pembangunan RPS berasal dari lokasi setempat, mengenai papan plang proyek memang dari awalnya mengerjakan pembangunan RPS tidak pernah ada dipasang kata Usup.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap pada (8/11/2021), Ibu Nanay Aleng mengatakan bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Nanga Tayap Kabupaten Ketapang adalah bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1. 300.000.000.

Menurut ibu Nanay Aleng bahwa pelaksanaan pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, adalah dengan sistem swakelola dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri dan tidak ada memiliki konsultan pengawas ungkapnya Ibu Nanay Aleng.

Baca Juga  Antasari Azhar Restui Firman Wijaya Lawan SBY

Selanjudnya ketika saat dikonfirmasi awak media kompas nasional.com kepada Ibu Nanay Aleng, tentang Cuary pasir dan tanah yang dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Nanga tayap, apakah berasal dari ijin galian C yang Sah, ibu Nanay Aleng menjelaskan bahwa dia tidak mengerti tentang itu.

Menurut Selamet dan Weli aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Bahwa pekerjaan pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang sangat diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dikarenakan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), terkait dengan penggunaan Cuary pasir dan tanah yang telah dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang yang diduga berasal dari hasil galian C ilegal diduga terjadi penggelapan pajak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ungang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan kata Selamet .

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Jamal Khashoggi, Tewas dalam Kecelakaan di Riyadh

Maka dari itu berdasarkan undang -undang dan Peraturan Daerah, Selamet dan Weli meminta kepada pihak Sat Pol PP dan Kapolres Kabupaten Ketapang, agar segera melakukan penyegelan terhadap pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang karena telah diduga keras tidak memiliki IMB, dan terjadi penggelapan pajak Galian C ungkapnya Selamet.

Abd. Rahman

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rencan PASTI Calon Walikota Ir Asner Silalahi Akan Kembalikan Siantar Jadi Kota Pendidikan Unggul

Berita

Konsultasi dan Koordinasi Terkait Layanan KMP Ihan Batak, Komisi III DPRD Samosir ke PT ASDP Ferry (Persero) Cabang Sibolga

Berita

Bupati Tapsel :sampai saat ini Sudah 8 Orang Meninggal Dunia di Tapsel Akibat Covid-19

Berita

Manfaat Terumbu Karang Bagi Masyarakat Pesisir

Berita

Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Samosir Rapat Kerja bersama dengan beberpa OPD Pemkab Samosir

Berita

Usianya 105 Tahun dan Masih Bekerja sebagai Dokter, Rupanya Ini 6 Resep Rahasia Panjang Umur dan Sehat Miliknya

Berita

Personel Korem 121/Abw Berikan Materi Pengetahuan Kompas Kepada Siswa/i Pramuka

Berita

Sering Kecelakaan, Warga Gang Abadi Banjar Serasan Minta Peningkatan Pelebaran jalan Lingkungan di Cor Beton