
Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala tukang pada (6/11/2021), Usup menjelaskan bahwa matrial cuary pasir berasa dari salah satu masyarakat Desa Betenung dan cuary tanah untuk timbunan pondasi lantai pembangunan RPS berasal dari lokasi setempat, mengenai papan plang proyek memang dari awalnya mengerjakan pembangunan RPS tidak pernah ada dipasang kata Usup.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap pada (8/11/2021), Ibu Nanay Aleng mengatakan bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Nanga Tayap Kabupaten Ketapang adalah bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1. 300.000.000.
Menurut ibu Nanay Aleng bahwa pelaksanaan pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, adalah dengan sistem swakelola dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri dan tidak ada memiliki konsultan pengawas ungkapnya Ibu Nanay Aleng.

Selanjudnya ketika saat dikonfirmasi awak media kompas nasional.com kepada Ibu Nanay Aleng, tentang Cuary pasir dan tanah yang dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Nanga tayap, apakah berasal dari ijin galian C yang Sah, ibu Nanay Aleng menjelaskan bahwa dia tidak mengerti tentang itu.
Menurut Selamet dan Weli aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Bahwa pekerjaan pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang sangat diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dikarenakan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), terkait dengan penggunaan Cuary pasir dan tanah yang telah dipergunakan untuk pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang yang diduga berasal dari hasil galian C ilegal diduga terjadi penggelapan pajak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ungang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan kata Selamet .
Maka dari itu berdasarkan undang -undang dan Peraturan Daerah, Selamet dan Weli meminta kepada pihak Sat Pol PP dan Kapolres Kabupaten Ketapang, agar segera melakukan penyegelan terhadap pembangunan RPS SMK 1 Kecamatan Nanga Tayap Ketapang karena telah diduga keras tidak memiliki IMB, dan terjadi penggelapan pajak Galian C ungkapnya Selamet.
Abd. Rahman






