Home / Berita

Jumat, 1 April 2022 - 14:00 WIB

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

Viewer: 327
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Pemkot Berlakukan
SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022.

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL. Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga  Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemkab Samosir Lakukan Rakor TPID dan TPAKD

Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga  PTM Terbatas, Banyak Siswa SMA/SMK Pematangsiantar Malah Nongkrong

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB. “Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Simulasi Sispamkota, Kabidhumas : Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada 2020

Berita

Bupati Tapsel dan Ketua DPRD Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022

Berita

Pemkot Pontianak Raih AHI Peringkat Ke Dua Terpopuler Di Media Oline

Berita

Pokja Bunda PAUD Kota Padangsidimpuan Dikukuhkan

Arsip

Jenderal Gatot Berdoa Tentara Filipina Minta Bantuan TNI

Berita

Gunting Pita Peresmian PT. Jogirama Batu Perkasa, Bupati Yakin dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Perekonomian di Kabupaten Samosir

Berita

Terkait Dugaan Pungutan Liar  Kepala SMA N 1 Onanrunggu  dilaporkan  ke kejari Samosir 

Berita

Dinilai Tak Layak, Pemda Stop KM Queen Merry Berlayar di Perairan Halsel