Home / Berita

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:42 WIB

Apresiasi Hadirnya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Melawi

Viewer: 347
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa meresmikan rumah “Betomu Bepokat” Restorative Justice di Kabupaten Melawi.Selasa.(29/03/22).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Para Kepala OPD, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Melawi.

Dalam sambutannya, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan hadirnya Rumah Restorative Justice yang diberi nama Rumah “Betomu Bepokat” merupakan terobosan baru dari Koprs Adhiyaksa.

Menurutnya, terobosan tersebut merubah situasi masyarakat dalam mencari keadilan, dan hal tersebut patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak.

“Pemerintah Daerah sangat mendukung program yang diluncurkan oleh pihak Kejaksaan. Sebab, dengan adanya program baru ini tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan di depan majelis hakim. Disini dia tempatnya, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat”, ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap dengan adanya Rumah Betomo Bepokat tersebut dapat mendorong terwujudnya penegakan humum yang merata di berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga  Bawaslu : 454.266 Jiwa Penduduk Sumut Terdaftar DP4 Rentan Meninggal Dunia

“Konsep yang diterapkan dalam wadah penegakan hukum ini sangat merepresentasikan kultur masyarakat Indonesia. Karena masyarakat kita memiliki kebiasaan untuk selalu memusyawarahkan penyelesaian masalah lewat cara kekeluargaan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh masyarakat”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah siap bersinergi dan mendukung penuh program yang diluncurkan oleh Kejaksaan. Diharapkan keberadaan rumah keadilan restoratif ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana.

Rumah Keadilan Restoratif ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Melawi tetap terjaga”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Budi Murwanto, S.H menjelaskan bahwa keadilan restorative bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Baca Juga  KEMENKOP UKM SEBUT PENGERAJIN DESA MEAT PERLU DESAIN PRODUK

“Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15/2020, ada tertuang namanya Restorative Justice atau perkara pidana yang bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan”, jelasnya.

Namun menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Pasalnya ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi sebelum pengajuannya. Diantaranya, ancaman kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Budi menungkapkan adanya rumah Keadilan Restoratif ini dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dengan mediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kadisdikpora Samosir, Jonson Gultom : 226 Guru ASN di Samosir Sudah Kembalikan Dana Bos Sebanyak Rp. 361 Juta

Berita

Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Jelang Pelantikan Jadi Menko Polhukam

Berita

Pemko Pematangsiantar Laksanakan Rakoorpem Sekaligus Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Berita

Dua Kali ‘Didepak’ Maslan Kini Jabat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Halsel

Berita

Pemimpin Redaksi Media Online Lassernewstoday Tewas Ditembak Ditempat

Berita

Pemilik Warkop Kena Tipu, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Kena Tilang, Tinggalkan Plastik dan STNK Palsu

Berita

Pj Sekda Kalbar Sampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar TA 2021

Berita

Menciptakan Kamtibmas Yang Nyaman Tenang dan Tentram di Lingkungan Pemukiman Warga*