Samosir, Kompasnasional.com – Dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yaitu insentif bendahara yang bersumber dari belanja BOS untuk seluruh sekolah SD dan SMP Se-kabupaten Samosir.
Atas temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022 memerintahkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP mengembalikan dana tersebut kepada Kas Negara.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi Kompasnasional.com pada Jumat, (8/4/2022).
“Benar, dan sampai Hari ini Jumat (8/4/2022), ada 226 Orang ASN (guru) yang telah mengembalikan dengan Dana Bos dengan total pengembalian sebesar 361.908.500 rupiah,” Ujar Jonson Gultom.
Menurutnya, ada 9 orang lagi guru ASN yang belum mengembalikan dan segera di follow up untuk segera menyetor ke kas negara ,”Sebut Jonson Gultom.
(Candro Situmorang)







