Home / Berita

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:33 WIB

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching Pengadaan PDN Dan UMKM Tahun 2022

Viewer: 336
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Plt.Wali Kota Pematangsiantar dr.Hj.Susanti Dewayani, Sp.A hadiri Business  Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian tersebut diadakan di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua  BDTC, Bali, Senin (21/3) hingga Kamis (24/3).

Kegiatan tersebut sebagai implementasi penggunaan PDN dan target belanja PDN dan UMKM sebesar 400 Triliun Tahun 2022, yang bertujuan mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.

Selanjutnya, hasil Business Matching akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat  memenuhi Pengadaan Pemerintah.

Baca Juga  DPD KNPI Coffee Break Bersama Jurnalis, Bupati Tapsel: Paling Banyak Simpan Nomor HP Jurnalis

Dalam kegiatan yang digelar Selasa, (22/3) terdapat beberapa hal yang disampaikan, antara lain dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN : “Harus menggalang penguatan usaha daerah dan UMK dalam belanja KL dan pemerintah daerah melalui serangkaian inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor, dan sebagainya”.

Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.

Kemudian, Pemerintah Pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui Bela Pengadaan sehingga proses belanja UMK semakin mudah efisien.

Baca Juga  Langkah Penting, Dinas P3AKB Provsu Sosialisasikan  GDPK di Samosir

Untuk pemerintah daerah membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya per tahun 500 UMK daerah masuk ke e-purchasing. 

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh SKPD untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembentukan Katalog Lokal LKPP sendiri dalam proses revisi peraturan untuk mempermudah pembentukan Katalog Lokal. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja Pemerintah.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Nias Selatan Laksanakan Razia Masker Dan penegakan operasi Yustisia

Berita

Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab Samosir 

Berita

AKP. DAHNIAL SARAGIH,S.H, KUNJUNGI KORAMIL 05 DOLOK SANGGUL

Berita

H.Ria Norsan Berharap di Situasi Pandemi Covid-19, Mansyarakat Pendidik Berinovasi

Berita

DANREM 121/ABW RESMIKAN PROGRAM PETASAN.

Berita

Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Berita

‍‍Hut Bhayangkara Ke-74 Polres Siantar Salurkan 10 Ton Sembako Bantuan Kapolri

Berita

Debat Pertama Pilgubsu 2018 dengan Tema ‘Tata Kelola Pemerintah Bersih, Bebas Korupsi’