Walikota Serahkan LK Pemko P.Sidimpuan Tahun 2021 Ke BPK RI Sumut
PADANGSIDIMPUAN | KOMPAS NASIONAL – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyerahkan Laporan KeuWalikota Serahkan LK Pemko P.Sidimpuan Tahun 2021 Ke BPK RI Sumutangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) P.Sidimpuan Unaudited per 31 Desember 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Sumut, Selasa (15/3/2022) di Kantor BPK – RI, Medan.
Sesuai Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Walikota Irsan Efendi Nasution menyampaikan, penyerahan Laporan Keuangan tersebut selain sebagai ketentuan perundang-undangan juga bentuk komitmen Pemko P.Sidimpuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, tuturnya.
Beliau berharap, Pemko P.Sidimpuan tetap memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana diraih pada tahun sebelumnya, setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
“Namun, kami (Pemko P.Sidimpuan) tetap tunduk pada setiap ketetapan perundang-undangan,” kata Walikota.
Kepala BPK -RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan Pemko P.Sidimpuan merupakan daerah yang ke -14 menyerahkan laporan keuangan daerahnya per tanggal 15 maret 2022 ke BPK.
“Usai LK ini diterima, maka selanjut kami akan melakukan pemeriksaan terinci mulai 21 Maret hingga 14 April 2022”, katanya.
Acara ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan dari Pemko P.Sidimpuan Kepada BPK RI Sumut, dilanjut dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Turut mendampingi Walikota, Sekdako Letnan Dalimunthe, Asisten III Administrasi Hamdan Sukri Siregar, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution. (Ikhfan)








