Home / Berita

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:59 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalbar Menahan Tersangka Korupsi “AF”

Viewer: 398
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Hari ini Tim penyidik tindak pidana khusus kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka korupsi ( AF ).Selasa(8/3/2022).

Penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

Penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial “ AF ‘’ (Custumer Servis).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, terhadap tersangka ‘ AF ’, yang akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Baca Juga  Linda Purnama: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung Di Bukanya Kembali Angkutan Udara Perintis Nanga Pinoh

Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

Akibat perbuatan tersangka “ AF “, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga  Jokowi Putuskan Indonesia Masuk Endemi Covid-19

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud.

Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para Bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana.

(Hasnan Sutanto/Bernadus Rudis)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

STQ Ke 26 Tingkat Kabupaten Halsel Resmi di Buka

Berita

Akir Nasution Terpilih Secara Aklamasi Ketua Taekwondo Indonesia Padangsidimpuan Periode 2021-2025

Berita

Orang Nomor Satu Dikota Pontianak Sembari Bersepeda Lebaran Ke Rumah Samsul

Berita

SEKDAKAB HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU KESIAPAN KUNKER MENKO MARVES

Berita

BBM Kembali Langka di Kota Labuha

Berita

Banjir Jakarta Bikin Perputaran Uang Rp 57 M per Hari di Pusat Bisnis Terhenti

Berita

Kelurahan se-Pontianak Utara Canangkan Wilayah Bersinar

Berita

Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur