Home / Berita

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:13 WIB

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Tegaskan Layanan Hak WBP Gratis

Viewer: 282
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompas Nasional l SIMALUNGUN- Pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut selama menjalani pidana di Lapas adalah gratis. Hal demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi, AMd.IP, SH, MH, Senin (21/2/2022). 

Rudy mengatakan pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada WBP tentang tata cara pengusulan remisi, usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersama bebas (CMB) serta cuti bersyarat (CB) sesuai aturan yang berlaku dan bebas biaya. Selain itu, diharapkan juga kepada WBP agar menjaga kebersihan di lingkungan blok serta menjaga ketertiban di Lapas. 

Baca Juga  Kerjasama Dengan Bupati Simalungun, Cabdisdik Siantar Siapkan 100 Orang Siswa SMA Yang Berprestasi Untuk Dididik Bekerja ke Jerman

Kepada semua pegawai Lapas, Rudy mengamanatkan agar menjalankan tugas dengan tulus, iklas dan humanis. Sebagai pelayan masyarakat, pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya kepada WBP tanpa ada pungutan biaya. 

“Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama demi terciptanya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. Kepuasan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas daei Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarganya agar menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada dibebankan biaya. 

Baca Juga  PWI: Wartawan Harus Independen saat Pilkada dan Pilpres

Masih kata Rudy didampingi KPLP, Raymon Andika Girsang, pihaknya akan mendalami laporan masyarakat dugaan adanya pungli oleh pegawai atau petugas. Kalau ditemukan adanya pungutan liar (pungli) tersebut, akan diberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap petugas. 

“Kira sedang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan pungli oleh petugas. Kalau terbukti adanya pungli itu, kita akan tindak tegas pegawainya,” tegasnya.

Toni Tambinan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman RI Hadir Agar Kota Psp Mendapatkan Predikat Zona Hijau

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Sambut Kedatangan Menkopolhukam Dan Mendagri Di Supadio

Berita

Volume Sampah Melonjak Naik, Wako Edi Minta Petugas Lebih Intensif

Berita

Puskesmas Bunut Hulu Sudah Representatif Tapi Ada Beberapa Hal Yang Menjadi Keluhan Pasien

Berita

Poin-poin Respons Surya Paloh soal Jumpa Jokowi & Duet Anies-Cak Imin

Berita

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pengawalan dan Pengamanan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Berita

Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan Menjadi Sasaran Selanjutnya Tim Mobile Vaksinasi Kodim 120/PSB

Asahan

SMSI Asahan Bagikan 1000 Masker Bersama Polsek Kota dan Forkopimcam