Home / Berita

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:05 WIB

DPRD Samosir Laksanakan Paripurna Penucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD masa bakti 2019 – 2024

Viewer: 256
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  | DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dalam rangka  Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kab. Samosir Masa Jabatan 2019-2024 yang dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosi, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, 21/02/22.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yg lumrah dalam proses demokrasi dgn mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Baca Juga  Sinergitas TNI/Polri Bersama Masyarakat Indari Gotong Royong Bangun Drainase

Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD.

 Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Bapak Paham Gultom. Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar Resmi Menjadi Anggota DPRD Kab. Samosir masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga  Pos KM 28 Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal Tas Sekolah Untuk Murid-Murid SDN Perbatasan

Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kab. Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya  kepada Saudara Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kab. Samosir dan selama bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat. (rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor dua dari kanan) menjelaskan kasus pelaku penistaan agama.

Berita

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Berita

Harga Daging Ayam Meroket, Pedagang Ancam Mogok

Berita

Komandan Kodim 1203/Ktp Pimpin Upacara Pemakaman Militer Kopka Asri

Berita

Jaga Sinergitas Dengan Pemerintahan Desa, Babinsa Koramil 1205-15/Sokan, Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota BPD

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan BLT Kepada Tenaga Kerja Informal

Berita

Gubernur Kalbar Membuka Rapat Kerja Wilayah Konfederasi SBSI Tahun 2021

Berita

Inilah Salah Satu Wanita RI yang Mendapat Apresiasi dari Banyak Tokoh Dunia

Berita

Kapolres Tapsel Tinjau Lokasi Rawan Macet Dan Longsor Di Batu Jomba