Home / Berita

Rabu, 9 Februari 2022 - 08:58 WIB

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Disdik Pematangsiantar Terbitkan Surat Edaran Terbaru Tentang PTM Diubah Jadi 50 Persen

Viewer: 337
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com  l PEMATANGSIANTAR-Menyikapi instruksi Gubernur Sumatera Utara mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron. Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat edaran (SE) baru dimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen menjadi 50 persen.

Aturan PTM terbatas 50 persen itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung, melalui Surat Edaran Nomor: 420.890.PP/2022 tanggal 7 February 2022.

“Surat edaran ini baru terbit pada kemarin sore sesaat setelah mendapat arahan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring, namun dilaksanakan mulai hari ini,” ucap Rosmayana pada Selasa, (8/2/22). 

Dia juga menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama. Perubahan PTM tersebut karena keselamatan para murid dan guru perlu menjadi prioritas.

Baca Juga  Dinas Perikanan Peroleh Peringkat ke – 5 Kategori Produksi Berita Terbanyak Tahun 2021

Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di Kota Pematangsiantar, maka satuan pendidikan tersebut juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di kota ini. 

“Oleh sebab itu, Disdik Pematangsiantar langsung menyebarkan informasi ini melalui WhatsApp, hari ini menyusul suratnya ke sekolah – sekolah. Pihak sekolah nantinya melanjutkan pemberitahuan kepada warga sekolah,” jelas dia. 

Rosmayana menuturkan, kebijakan ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dimana mekanisme sama seperti sebelumnya PTM terbatas 50 persen. 

Baca Juga  Antri BBM, Hubdam XII Bagikan Masker ke Pengemudi Truk

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Jadi, sebagian belajar tatap muka, sebagian lagi tetap belajar jarak jauh dari rumah secara daring. Sekolah dilarang melakukan belajar secara normal seperti biasa PTM 100 persen. 

“Tetap mengacu pada 10 instruktur Gubernur Sumut terbaru dan SKB 4 menteri tentang mekanisme PTM terbatas, jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dengan empat jam per hari. Namun, setiap rombel maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap,”kata Rosmayana.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Mutasi Sebanyak 64 Kapolres,Dan Salah Satunya Kapolres Kapuas Hulu

Berita

Wawako P.Sidimpuan Buka Acara Pelatihan Bilal Mayit, Marhaban dan Baca Qur’an

Berita

Berikan Rasa Aman, Danramil 07/Kota Sintang Bersama Babinsa Laksanakan Pengamanan Pemakaman

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Terima Pansus Afirmasi Majelis Rakyat Papua

Berita

Polresta Pontianak Talk Show di Radio Kenari FM Sosialisasi Operasi Zebra Kapuas 2022

Berita

Pangkas Anggaran, Kementerian PAN-RB Optimalkan Transformasi Digital

Berita

Pangdam l /BB Bersama Kapolda Sumut Kunker Ke Kabupaten Tapsel Psp Dan Madina

Berita

Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 12 Parpol di Kalbar