Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kapolres Padangsidimpuan (Psp), AKBP Juliani Prihartini dalam konferensi pers akhir tahun dihalaman Mapolres Psp menyebut, pengungkapan kasus narkoba yang ditangani jajarannya sepanjang kurun waktu tahun 2020 mengalami tren peningkatan yang cukup signifikan.“Dibanding tahun 2019, catatan kita menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Psp selama tahun 2020 meningkat,” Katanya, Kamis (31/12/2020) lalu,
Hadir Wakapolres Psp, Kompol Syahril M, Kabag Ops Kompol Ahmad Fauzi KS, Kasat Narkoba AKP Sammailun, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, Kasat Lantas AKP Junaidi, Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin Siregar, dan sejumlah personel Polres lainnya.
Kapolres AKBP Juliani memaparkan, untuk narkoba yang berhasil disita dan dijadikan sebagai barang bukti masih didominasi dua jenis yakni, ganja dan shabu. Akan tetapi, pada tahun 2020, ekstasi ditemui padahal jenis narkoba itu tidak ada di tahun sebelumnya.
Untuk akumulasi jumlah barang bukti narkoba, tercatat di tahun 2019 jenis ganja sebanyak 43 kilogram dan shabu seberat 64,65 gram. Sedangkan tahun 2020, narkoba jenis ganja yang berhasil disita mencapai 274 kilogram, shabu 165,29 gram, ditambah 1 butir ekstasi, Papar Kapolres
Dirincikannya, total jumlah kasus di tahun 2019 sebanyak 79, serupa dengan angka jumlah penyelesaian tindak pidana. Pada tahun 2020 melonjak menjadi 105 kasus, 91 diantaranya sudah diselesaikan, Rinci Kapolres.
Seterusnya, untuk jumlah tersangka rinciannya adalah di tahun 2019 sebanyak 113 orang (tiga orang diantaranya perempuan). Dan pada tahun 2020 sebanyak 127 orang, dimana tiga tersangka didalamnya juga perempuan.
Dari Data itu maka dapat kita simpulkan bahwa terjadi grafik peningkatan penyalahgunaan narkoba selama tahun 2020. Dan pengungkapan kasus itu dapat dicapai berkat adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan aparat, Tegas Kapolres.
Dikesempatan itu, Kapolres juga membeberkan bahwa di tahun 2020, kasus yang paling mendominasi di kawasan Padangsidimpuan adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Tindak pidana ini meliputi pembobolan rumah, pencurian kenderaan bermotor, jambret, dan lainnya, Beber Juliani.
Untuk itu perlu kami tegaskan, siapapun itu baik pribadi atau kelompok yang berani melakukan perbuatan kriminalitas di kota ini, Polres Padangsidimpuan selaku aparat penegak hukum tidak segan menindaknya, Tegas Juliani (K Ikhfan)






