Home / Berita

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:14 WIB

Kejati Kalbar Resmi MenahanTersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Di Sei Kunyit

Viewer: 415
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

 
Pontianak ,Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-
Rabu, tanggal 26 Januari 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  10 Januari 2022.

Kejati Kalbar DR. MASYHUDI, SH, MH.menyampaikan,Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ B ‘’, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar diwakili Asisten II Zainal Siahaan, SE. MM. Ikuti Acara Pembentukan Forum Germas Tingkat Kota

Bahwa Tersangka isial “ B “, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.319.304.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu upiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ B ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Baca Juga  Innalillahi, Satu Keluarga Tewas di Lumajang, Begini Penjelasan AKBP Eka

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.ungkapnya.

(Hasnan Sutanto)
 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Panen Hadiah Simpedes Semester II – 2019 BRI Cabang Kisaran
Foto anak salah satu korban keracunan bakso bakar di madina sumut

Berita

20 Anak di Madina Keracunan Usai Makan Bakso Bakar

Berita

Bupati Samosir Audiensi Dengan Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

Berita

Sampai Saat Ini Belum Ada Warga Baduy Terpapar Covid-19

Berita

Walikota Terima Audensi Ephorus GKPA P.Sidimpuan

Berita

Polres Sintang Gelar Operasi Patuh 2022 Ini Yang Menjadi Prioritas Pencatatan Pelanggaran

Arsip

PPSU Tak Boleh Cuti, Ahok Dinilai Tak Hargai Makna Lebaran

Berita

Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir: Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian, Rugikan Negara Rp32,7 Miliar