Home / Berita

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:03 WIB

Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir: Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian, Rugikan Negara Rp32,7 Miliar

Viewer: 559
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024) membenarkan.

“Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, ” katanya.

Baca Juga  PPDB Online TP.2022-2023 Tahap Pertama SMK Negeri 1 Siantar Berjalan Lancar

Adapun Pasal yang disangkakan :

Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab  Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS.

Bahwa saat ini Tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga  Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: Mohon Maaf Jika Ada yang Kurang Berkenan

Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu. 

Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

Reporter: Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Beri Arahan Anggota Cabang LII Kodim 1208/Sambas

Berita

Polres Kapuas Hulu Perketat Pengamanan di Gereja jelang Paskah

Berita

Panitia Konferkab Diminta Jaga Netralitas

Berita

Peringati Hari Aktivitas Fisik Sedunia, Stakeholder Kecamatan Embaloh Hulu Berolahraga

Berita

Edy Rahmayadi Cup 2022 Dimulai, 40 Tim Sepakbola Pelajar Tingkat SMA/SMK Cabdis Siantar Siap Bersaing

Berita

Forkopimda Prov Kalbar Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Perbatasan dan PPKM Skala Mikro*

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Kembali Terima 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Bomen dari Warga Perbatasan.

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Penandatanganan Komitmen Jabatan Bagi Para Perwira PNS Polri