Home / Berita

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:03 WIB

Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir: Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian, Rugikan Negara Rp32,7 Miliar

Viewer: 574
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024) membenarkan.

“Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, ” katanya.

Baca Juga  Bupati Simalungun Pimpin Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 Tahun 2021

Adapun Pasal yang disangkakan :

Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab  Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS.

Bahwa saat ini Tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga  Sederet Tugas Luhut dari Prabowo di Dewan Ekonomi Nasional

Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu. 

Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

Reporter: Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasdam XII/Tpr Lantik dan Sumpah 322 Bintara Remaja Abit Dikmaba TNI AD*.

Berita

Peduli Warga Terdampak Covid-19, Dankodiklatad Bersama Pangdam XII/Tpr Laksanakan Baksos

Berita

Polres Ketapang Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional Dirikan Gerai Vaksin di Citimall

Berita

Penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Lantak Kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY

Berita

Bentuk Kepedulian, Kodim 1509/Labuha Salurkan Donasi Balita Penderita Cacat Otak

Berita

Propam Polri Cabut Izin Senpi Personel yang Punya Masalah Keluarga

Berita

Sinergi Dalam Sukseskan Capaian Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Bika

Berita

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara