Home / Berita / Ekonomi / Gaya Hidup

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:13 WIB

PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Viewer: 1031
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 27 Detik

Kompasnasional.com – Pihak PT Mineral Energy Resources (PT MER) melaporkan sejumlah Media online kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik Perusahaan Pertambangan tersebut.

Hal ini disampaikan pihak managemen PT MER Linda, Rabu (19/1/2022) di Berau.

Menurutnya, selama ini PT MER memiliki izin-izin penambangan seperti Izin 503/2281/IUP-OP Penj/DPMPTSP/XII/2017 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan Batubara Kepada PT MER tertanggal 14 Desember 2017; Surat Kesepakatan Bersama Antara Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Berau dengan PT MER tentang Kerjasama Pematangan Lahan Perumahan KORPRI di Kabupaten Berau tertanggal 22 Maret 2021; dan terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor ID 920003002021210004.

“Perusahaan kita dilengkapi izin-izin, namun seseorang mengaku sebagai Wartawan meminta izin-izin kita tersebut, tentulah izin-izin yang diminta mereka tidak kita berikan karena bukan lembaga yang berwenang untuk memeriksa itu. Kita sudah sampaikan bahwa PT MER memiliki izin-izin, tapi jikalau dia datang langsung menemui kita, maka izin-izin itu dapat kita perlihatkan. Namun, tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya.

Baca Juga  Hasil Akhir Quick Count Pilpres 2024 Poltracking Seluruh Indonesia

Disampaikannya, PT MER telah melayangkan Surat kepada Dewan Pers dengan surat Nomor: 031/PT-MER/I/2022 perihal Hak Jawab dan Pengaduan tertanggal 19 Januari 2022.

Akibat pemberitaan tersebut, kata Linda, PT MER mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas Perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik Perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.

“Apalagi pemberitaan yang dilansir sejumlah media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” sesalnya.

Dijelaskannya, tindakan Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.  

“Seharusnya Wartawan dalam menjalankan tugas profesinya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah,” terangnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka PT MER memiliki Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang telah merugikan nama baik PT MER.

Baca Juga  FATUT Audiensi Kepada Bupati Taput Beri Dukungan dan Pernyataan Sikap untuk UNTARA

“Sebagai Hak Koreksi yang diberikan Undang-Undang, maka hak koreksi ini kami gunakan untuk membetulkan kekeliruan informasi atas pemberitaan yang dilansir media tersebut dan harus dimuat di halaman yang sama,” tandasnya.

Sementara itu, Advokad Hamonangan Panggabean SH menjelaskan seorang Wartawan dalam menjalankan tugas profesinya harus menggunakan azas praduga tidak bersalah, apabila itu dilanggar maka menurut Ketentuan Pidana pada Bab VIII pasal 18 ayat (2) Perusahaan Pers tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, katanya, seseorang Wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ril)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gubernur Papua dievakuasi ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air dan langsung dibawa ke RSPAD Jakarta

Berita

Gubernur Papua dievakuasi ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air dan langsung dibawa ke RSPAD Jakarta

Berita

Gibran soal Nasdem-PKB Merapat: Rangkul Semua, Nggak Ada yang Ditinggal

Berita

Satreskrim Polres Melawi Gelar Penertiban PETI Guna Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup

Berita

Deputi I Kantor Staf Kepresidenan RI Lantik Hamonangan Aruan Sebagai Ketua PCPS GMKI Pematangsiantar – Simalungun

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Pimpin Rakor Perkembangan Pembangunan Pelabuhan Terminal Pulau Kijing

Berita

Terkait Wisata Pantai, DPRD Samosir Konsultasi ke Legislatif Toba

Berita

DMI Pontianak Serahkan Bantuan Rp67 juta Rupiah Untuk Palestina

Berita

Lewat Gotong Royong, Wujudkan Generasi Muda yang Handal dan Berkarakter