Home / Berita

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:21 WIB

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

Viewer: 341
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  |  Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan Simanindo, Kajari Samosir didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus Samosir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka MS dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Simanindo.

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Samosir menetapkan seorang tersangka berinisial (MS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 s/d Maret 2020.

Penetapan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait, SH., MH, dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, SH.,MH, Selasa, (18/01/2022).

MS selaku mantan Kepala Unit KMP SUMUT I DAN SUMUT II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari, seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) melalui Bank SUMUT.

Baca Juga  Armed 16 Latih Fisik dan Mental Pemuda Pemudi Ngabang

Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan  atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.

Bahwa Unit KMP SUMUT I & II dalam Perusahaan PT. PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara.

Hal itu menyebabkan kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

Baca Juga  Sejumlah Ritel Modern di Siantar Terapkan Harus Pakai Kartu Member Beli Minyak Goreng Rp.14.000

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka belum ditahan, masih dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan,” Sebut Kasi intel kejaksaan negeri Samosir Tulus Tampubolon. (Cs)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan ApotekĀ 

Berita

Polda Kalbar Gelar Lomba Kearifan Lokal, Ajak Masyarakat Kembali Berkarya

Berita

Penahan Tersangka Atas Nama GL,Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pajak UIPPD Balai Karangan BAPEDA Prov. Kalbar

Berita

Curanmor Terungkap di Polsek Tanah Jawa

Berita

Polres Bengkayang Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas KorupsiĀ 

Berita

Dirgakkum: H-2 Arus Libur Tahun Baru Masih Lancar, Prediksi Meningkat Besok

Berita

3.215 KK di Kecamatan Simanindo Terima Bantuan Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu

Arsip

MENGERIKAN! Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Probolinggo